MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Magetan membuka pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Bupati Magetan dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 31.819 (tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas) suara sah.
Pendaftaran Paslon dibuka mulai Tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024. Mulai Pukul 08.00 – 16.00 di Hari Selasa dan pukul 08.00 – 23.59 di Hari Kamis.
Berikut Informasi lengkapnya ;