Penerima Bansos DBHCHT Pacitan Naik, Plt Kadinsos Himbau Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna

PACITAN, JATIMNESIA.COM –  Ribuan masyarakat Kabupaten Pacitan merasakan manfaat besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Bukan hanya para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Bahkan warga kurang mampu juga turut menikmati manfaat program DBHCHT yakni berupa jaminan perlindungan, pelatihan hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna membeberkan besarnya manfaat DBHCHT bagi masyarakat. Menurutnya, pada tahun ini setidaknya terdapat 5.934 orang dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, masyarakat miskin dan rentan menerima manfaat dari anggaran DBHCHT.

Plt Kadinsos Pacitan merinci bahwa tahun ini penerima bantuan dari DBHCHT mengalami peningkatan sekitar 700 penerima.

“Di tahun lalu jumlah penerima bantuan dari DBHCHT ada 5.234 orang, sedangkan di tahun ini mengalami peningkatan 700 penerima. Sehingga di tahun ini jumlah penerima bantuan dari DBHCHT sebanyak 5.934 penerima,”kata Plt Kadinsos Pacitan. Khemal Pandu Pratikna, Jumat, (10/10).

Baca Juga :  e-Koran : 4 Capim DPRD Magetan 2024-2029.

Selain itu, Khemal juga mengajak kepada seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal sangat berpotensi mengurangi pendapatan negara,sekaligus merugikan masyarakat Pacitan.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut andil dalam memberantas rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Pacitan. Karena peredaran rokok ilegal di pacitan tersebut juga akan merugikan pendapatan negara dan juga berdampak pada masyarakat Pacitan juga,”ungkapnya.

Terlebih. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal bagi sebagai penjual maupun pembeli. Sebab, para pengedar rokok ilegal bisa dijatuhi sanksi pidana.

“Khususnya masyarakat Pacitan tidak usah ikut terlibat sebagai penjual atau pembeli rokok ilegal,karena pengedar rokok ilegal bisa di kenakan sanksi pidana. Dan kami tidak mau masyarakat Pacitan berurusan dengan hukum perkara peredaran rokok ilegal,”tegasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal Beredar Diwilayah Maospati.

Sebagai informasi bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terbaru

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:12 WIB

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

Hukum & Kriminal

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Pendidikan

Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kamar N Kost Maospati Magetan.

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih Gelar Police Goes To School

Pendidikan

Police Goes To School AKP Vista Ke SMAN 1 Maospati.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:44 WIB