Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutikno saat mencari kebenaran di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan

Sutikno saat mencari kebenaran di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Sutikno (66),Warga Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan terkait sebidang tanahnya yang berada di Dusun Pule, Desa Bomo, Kecamatan Punung, berubah status kepemilikan menjadi aset Pemkab Pacitan, Jumat, 21 November 2025.

Padahal Sutikno mengklaim bahwa tanah itu telah dibelinya tahun 1996. Dirinya menyayangkan sikap Pemkab Pacitan kala itu, karena tanpa ada penyelesaian administrasi maupun kompensasi.

Dibeberkan Sutikno, pembelian lahan itu dia lakukan pada masa awal pembangunan akses menuju obyek wisata Goa Gong, ketika pemerintah daerah membutuhkan penyesuaian jalur, namun pembebasan lahan oleh pemilik tanah sebelumnya tidak dapat dilakukan.

Dengan maksud untuk mendukung kelancaran pembangunan akses menuju obyek wisata Goa Gong, dirinya kemudian mengambil langkah membeli tanah tersebut seharga Rp 2 juta.

“Lahan tersebut saya beli seharga 2 juta pada tahun 1996 silam dari Suwandi warga setempat, dan ini saya lakukan demi memperlancar proyek wisata yang saat itu masih dalam perintisan,” kata Sutikno,Jumat (21/11).

Lebih lanjut, menurut Sutikno, setelah proses pembelian itu seluruh dokumen jual beli diserahkan kepada Instansi pemerintah pada tahun 1997 untuk tujuan penggantian dan penataan administrasi.

Baca Juga :  Sujatno Kantongi Surat Tugas Cakada Magetan Dari DPP PDIP.

Ironisnya, hingga kini pihaknya tidak pernah mendapat kejelasan dalam kurun waktu hampir dua dekade lamanya.

Sutikno pernah menanyakan perkembangan berkas, tetapi selalu menerima jawaban yang sama, bahwa dokumen masih dicari dan belum ditemukan.

Selanjutnya, Sutikno pada tahun 2025 ini melakukan klarifikasi ulang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut, bahkan pemilik lahan sebelumnya Suwandi, disebut juga membenarkan adanya transaksi jual beli tahun 1996 tersebut.

” Pelaku penyerifikatan, MS mengakui telah mensertifikatkan tanah saya tersebut atas permintaan Pemkab Pacitan pada tahun 1998 tanpa sepengetahuan saya,” kata Sutikno, Jumat, 21 November 2025.

Menurutnya, langkah pesertifikatan pada tahun 1998 itu dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Hal inilah yang membuatnya merasa sangat dirugikan, terutama karena lahan tersebut kini telah digunakan secara permanen sebagai area parkir obyek wisata.

” Tidak ada konfirmasi ke saya, padahal saya adalah pemilik sah lahan tersebut “, imbuhnya.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Berangus Rokok Ilegal Di Plaosan, Parang dan Poncol.

Sutikno meminta Pemkab membuka kembali semua dokumen terkait proses pembebasan lahan tersebut, administrasi pembayaran, serta penerbitan sertifikat.

Selain itu, Sutikno berharap persoalan yang telah berlangsung hampir 30 tahun ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil, serta tidak merugikan dirinya sebagai pihak yang merasa memiliki bukti hukum awal.

Pun, Sutikno mengaku telah menyurati Bupati Pacitan serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pacitan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menerima aduan tersebut pada saat rapat koordinasi dengan Sutikno, penjual lahan dan staf bagian pemerintahan atau pelaku penyertifikat.

Dan pihaknya akan segera melaporkan perihal itu ke Bupati Pacitan sambil menunggu proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD dan proses- proses lanjutan.

” Kami sudah mengadakan rapat dengan pemilik sah, pihak penjual dan pihak yang menyertifikatkan tanah tersebut, dan akan kami laporkan ke Bupati dan juga ke DPRD untuk di lakukan RDP,” pungkas Heru Tunggul Widodo.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:32 WIB