PACITAN ( Jatimnesia.com) – Petani tembakau di Kabupaten Pacitan mengaku sangat di untungkan oleh pemerintah, pasalnya selain harga yang stabil, pemerintah juga menggelontorkan anggaran dana berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Salah satu petani tembakau Kelompok Tani Sedio Makmur Desa Karangnongko, Kecamatan Kebonagung, Pacitan. Dian Handoko merasa puas dengan perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Pacitan kepada petani tembakau.
” Allhamdulilah. Selain hasil tembakau bagus harganya juga bagus, selain itu buruh petani tembakau juga mendapatkan BLT dari DBHCHT,” kata Dian, Senin (14/10).
Dian menilai, kinerja pemerintah saat ini luar biasa terhadap petani dan buruh petani tembakau.
Dengan perhatian pemerintah tersebut melalui pendampingan dan diskusi dari Pemda melalui Dinas Pertanian baik dengan petani maupun dengan buruh petani tembakau.
” Kita diberikan beberapa materi dan pendampingan mulai dari menanam, perawatan hingga cara memanen,” ungkapnya.
Dian membeberkan harga tembakau rajang kering saat ini sangat baik yakni Rp 40.000 hingga Rp 50.000/ Kilogram (Kg).
” Harga lumayan baik, berkisar Rp 40.000 sampai Rp 50.000 perkilogram,” ungkapnya.
Untuk penjualan hasil tembakau di Pacitan juga tidak sulit. Pasalnya ada salah satu anak perusahaan rokok terbesar di wilayah Jawa Timur (Jatim) yang menerima.
” Kita tidak kesulitan untuk penjualan, inilah peran penting pemerintah terhadap petani tembakau. Sehingga kami sebagai petani tembakau sangat merasa di untungkan,” ungkap Dian.
Dian mengaku memiliki lahan seluas 4 hektar, dengan tenaga buruh petani tembakau berjumlah 28 orang yang merawat hingga memanen.
” Untuk jumlah tenaga buruh saya ada 28 orang yang sudah terampil merawat hingga memanen,” ujarnya.
Disisi lain, Muklas salah satu buruh petani tembakau mengaku senang dengan BLT DBHCHT yang digelontorkan oleh pemerintah.
” Kita selalu untung dari segala sisi. Karena selain kita ini sebagai buruh petani tembakau di bayar oleh petaninya juga mendapatkan BLT DBHCHT dari pemerintah,” pungkas Muklas.
DBHCHT sangat bermanfaat untuk masyarakat, selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal juga untuk menunjang pembangunan di banyak bidang.
Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa DBHCHT juga berpartispasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Tidak sekedar menyelamatkan keuangan negara, gempur rokok ilegal juga mencegah warga masuk ke ruang jeruji besi. Sebab, jika mereka sengaja menjual rokok tanpa pita cukai resmi bisa dikenai sanksi pidana.(Adv).
Penulis : Apriyanto