KEDIRI [Jatimnesia.com] – Terduga pelaku perampokan minimarket New Mart Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri berinisial WAI (29) warga Dusun Gondang, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ditembak Polres Kediri, Jumat (6/9).
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto membenarkan jika WAI diduga pelaku perampokan tersebut. ” Dari laporan kejadian tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus untuk mengungkap pelakunya,” kata AKBP Bimo, Jumat (6/9).
AKBP Bimo mengatakan, kurang lebih satu minggu tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Kediri, Sat Intelkam Polres Kediri, Satreskrim Polres Kediri Kota, Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih dan di backup oleh Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan.
” Mulai memintai keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Kenapa kita membentuk tim gabungan karena di hari yang sama juga ada kejadian perampokan di wilayah Kota Kediri,” tutur Kapolres Kediri.
Ketika dibekuk dirumahnya, petugas terpaksa menghadiahi timah panas kepada Terduga pelaku. ” Ya, melihat aksi pelaku melakukan aksinya itu membawa senjata tajam dan pistol air shotgun akhirnya diberikan tindakan terukur,”terangnya.
Kapolres Kediri menjelaskan, sebelumnya tersangka WAI menjalankan usaha frozen food namun mengalami kebangkrutan dan menghadapi kesulitan ekonomi yang mendalam.
Pun, WAI memiliki utang mencapai sebesar Rp 32 juta di berbagai platform paylater seperti Shopee, Tokopedia, dan pinjaman online lainnya.
Dan, untuk menutupi utangnya, terduga merencanakan aksi perampokan minimarket bersama temannya, TR warga Lirboyo Kota Kediri yang saat ini juga berada di Mapolres Kediri Kota.
” Jadi ada dua pelaku. Satunya diamankan di Polres Kediri Kota. Uang hasil rampokan sebesar Rp 70 juta dibagi dua dan digunakan untuk membayar utang dan membeli alat tabung nitrogen,” jelasnya.
AKBP Bimo mengungkapkan otak yang merencanakan perampokan ini adalah WAI. Komplotan tersebut mengendarai mobil panther. Dalam perencanaan, mereka membeli pistol mainan dari Shopee dan merencanakan perampokan minimarket yang sedang tutup. ” Wildan ini yang menginisiasi atau otak dari perampokan. Dia merencanakan dan melaksanakan aksinya,” ungkap AKBP Bimo.
AKBP Bimo juga mengungkapkan setelah perampokan ini, mereka berencana merampok mesin ATM di Kecamatan Ngasem. WAI tercatat sebagai residivis, dengan catatan pidana tahun 2019 terkait percobaan perusakan brankas mesin ATM di Pare dan telah menjalani hukuman 5 bulan. ” Wildan kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Penulis : Iskandar Zulkarnaen