Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama Pimpinan DPRD dan sejumlah Kepala OPD digedung KPK. ( Dok.KPK)

Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama Pimpinan DPRD dan sejumlah Kepala OPD digedung KPK. ( Dok.KPK)

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kabar Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkonfirmasi, Rabu (29/10).

Nanik Sumantri sapaan Bupati Magetan mengaku telah memenuhi panggilan KPK di Jakarta, 11 September 2025 lalu.

Bupati Nanik datang ke Gedung Merah Putih KPK bersama Pimpinan DPRD Magetan serta sejumlah Kepala OPD dilinggkup Pemkab Magetan. ” Sudah tanggal 11 September kemarin, “ ucapnya, Rabu (29/10).

Dijelaskan Nanik Sumantri, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan menjadi catatan oleh lembaga anti rasuah tersebut.“ Iya, ” bebernya.

Dilansir dari laman KPK, terdapat sejumlah anomali dalam APBD Magetan 2025. Adapun belanja cenderung didahulukan, sementara asumsi pendapatan tidak seimbang sehingga terdapat sisa lebih anggaran (SILPA) tidak wajar dari total APBD mencapai Rp2,13 triliun.

“ Ini menjadi catatan kami, karena banyak sekali SILPA kosong di Jawa Timur, hanya untuk mengakomodasi belanja yang nanti disebar dalam bentuk pokok pikiran (pokir), hibah, Penunjukkan Langsung (PL), dan sebagainya,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi dikutip dari kpk.go.id.

KPK juga menemukan indikasi ‘penjatahan’ lintas daerah pemilihan (dapil) yang tidak sesuai dengan kertas kerja Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada pokir.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Pokir ini diusulkan tanpa dokumen reses sah sehingga tampak dibuat-buat serta tidak merefleksikan kebutuhan masyarakat.

Data SIPD juga menunjukkan ketidaksesuaian antara pokir dan anggaran serta kertas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari 1.614 usulan Pokir 2024, terdapat lonjakan anggaran signifikan mencapai Rp23 miliar dari usulan awal sebesar Rp76 miliar.

“Pokir harus menjaring aspirasi masyarakat yang termarjinalkan, yang tidak tercakup program daerah. Tapi, per dewan justru mengajukan usulan dan masalah yang dibuat-buat. Misalnya, pengadaan sarana dan prasarana hanya dengan alasan “belum mempunyai Sarpras.” Ini tidak memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegas Wahyudi.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

KPK juga menyoroti pengelolaan APBD 2025, usulan pokir, serta metode pengadaan PBJ. Dari total kontrak Rp390,9 miliar, sebagian besar proyek masih didominasi e-purchasing dan pengadaan langsung, sementara tender terbuka hanya Rp7,9 miliar. Padahal, 10 proyek strategis seperti pembangunan rumah sakit dan sirkuit membutuhkan pengadaan yang objektif dan transparan.

Selain itu, KPK juga menemukan anomali lain dalam e-purchasing, seperti transaksi berulang ke penyedia tertentu dan pembelian di waktu yang tidak wajar. Oleh karenanya, KPK menegaskan pentingnya evaluasi metode PBJ, memperluas keterlibatan penyedia lokal, serta memastikan hibah dan bansos disalurkan tepat sasaran sesuai aturan.

Dari hasil telaah, KPK juga menemukan realisasi anggaran pada metode pengadaan langsung belum mencantumkan penyedia secara jelas.

“Dalam Kertas Kerja Pemda terdapat data penerima Hibah yang tidak jelas. Seharusnya data tersebut dicantumkan penerima lengkap dengan alamat berdasarkan NIK,” pungkas Kasatgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi.

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB

Pemeliharaan jalan Karas - Pelem oleh UPTD PUPR Magetan Wilayah 4 Barat

Politik & Pemerintahan

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:45 WIB

Sejumlah Kendaraan Masih Terlihat Di Kawasan Dilarang Parkir.

Pariwisata

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB