SURABAYA [ Jatimnesia.com] – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa ( Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, SMD, disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin ( 30/9).
Terdakwa SMD didakwa pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan korupsi Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andi Sofyan mengatakan ancaman hukuman atas dakwaan kepada terdakwa SMD paling singkat 4 Tahun. ” Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Moh Andi Sofyan, Senin (30/9).
Dibeberkan Andi, terdakwa SMD akan kembali menjalani persidangan pada 14 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.
” Agenda sidang selanjutanya tanggal 14 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” beber Kasi Intel Kejari Magetan.
Sebagai informasi, pembacaan dakwaan perkara dugaan Tipikor APBDes Ngariboyo Tahun anggaran 2018-2019 yang menyeret mantan Kades Ngariboyo SMD dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan Yudhita Ramadhan ,SH.
Kilas balik kasus dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo. Terdakwa SMD diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo. Akibat ulah terdakwa telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta dari proyek gedung serbaguna yang didanai Anggaran Desa tersebut.