Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perkara Korupsi Di Pengadilan Tipikor Surabaya. ( Jatimnesia/Ist).

Sidang Perkara Korupsi Di Pengadilan Tipikor Surabaya. ( Jatimnesia/Ist).

SURABAYA [ Jatimnesia.com] – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa ( Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, SMD, disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin ( 30/9).

Terdakwa SMD didakwa pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan korupsi Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kajari Magetan Janjikan Lagi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andi Sofyan mengatakan ancaman hukuman atas dakwaan kepada terdakwa SMD paling singkat 4 Tahun. ” Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Moh Andi Sofyan, Senin (30/9).

Dibeberkan Andi, terdakwa SMD akan kembali menjalani persidangan pada 14 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.

” Agenda sidang selanjutanya tanggal 14 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” beber Kasi Intel Kejari Magetan.
Sebagai informasi, pembacaan dakwaan perkara dugaan Tipikor APBDes Ngariboyo Tahun anggaran 2018-2019 yang menyeret mantan Kades Ngariboyo SMD dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan Yudhita Ramadhan ,SH.

Baca Juga :  Tips Pilih Calon Bupati Magetan Ala Kang Woto.

Kilas balik kasus dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo. Terdakwa SMD diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo. Akibat ulah terdakwa telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta dari proyek gedung serbaguna yang didanai Anggaran Desa tersebut.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB