Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pilkada Magetan 2024.

Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pilkada Magetan 2024.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan diperkirakan akan digelar Sabtu, 22 Maret 2025.

Prediksi ini mengacu pada narasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pada laman kpu.go.id terkait jadwal PSU Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 24 Februari 2025 lalu.

KPU juga telah mengatur pelaksanaan PSU, yaitu untuk Putusan MK jangka waktu 30 hari, PSU dilaksanakan 22 Maret 2025, Putusan MK jangka waktu 45 hari, PSU dilaksanakan 5 April 2025, Putusan MK jangka waktu 60 hari, PSU dilaksanakan 19 April 2025, Putusan MK jangka waktu 90 hari, PSU dilaksanakan 24 Mei 2025, Putusan MK jangka waktu 180 hari, PSU dilaksanakan 9 Agustus 2025.

Pun, Ketua KPU Mochammad Afifuddin telah menyampaikan perihal tersebut di depan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Senin (3/3).

“ Saya minta semua harus tetap optimis dan semangat, bahwa benar ada putusan MK yang harus dilaksanakan, tetapi ini tidak 100 persen kesalahan jajaran KPU,” kata Afif disadur dari kpu.go.id.

Sebagai informasi, sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan PSU Pilkada. Hal ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan MK 24 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Bupati Pacitan Apresiasi Event Slendhang Biru Tak Pernah Usai.

TPS yang harus PSU diantaranya TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.

Sebagai informasi, pada Pilkada 27 November 2024, Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro unggul pada perolehan suara di 4 TPS tersebut. Namun, hasil tersebut digugat oleh Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa pada MK.

Data yang dihimpun jatimnesia dan telah divalidasi Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, perolehan suara pada 4 TPS pada coblosan 27 November 2024 lalu dan akan diulang bulan Maret ini, secara total dimenangkan oleh Paslon Nomor urut 01 Nanik – Suyatni dengan perolehan suara 908 suara.

Kemudian Nomor urut 03 Sujatno – Ida dengan perolehan 640 suara. Sedangkan nomor urut 02 Hergunadi – Basuki Babusalam memperoleh 321 suara. Total suara sah 1.864 suara. Total suara tidak sah 48 suara. Total keseluruhan suara 1.912 suara. Total DPT 2.117.

Rincian Perolehan Suara 4 TPS Cakada Pada Pilkada 27 November 2024 lalu.

1. TPS 001 Desa Kinandang Kecamatan Bendo. Paslon 1: 410 suara. Paslon 2: 3 suara. Paslon 3: 127 suara. Suara sah: 540 suara. Suara tidak sah: 12 suara. Total suara: 552 suara. DPT: 555.

Baca Juga :  Mahasiswa Ponorogo Tuntut Evaluasi Program MBG Prabowo

2. TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo. Paslon 1: 351 suara. Paslon 2: 59 suara. Paslon 3: 97 suara. Suara sah: 507 suara. Suara tidak sah: 12 suara. Total suara: 519 suara. DPT: 527.

3. TPS 002 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan. Paslon 1: 49 suara. Paslon 2: 187 suara. Paslon 3: 172 suara. Suara sah: 408 suara. Suara tidak sah: 10 suara. Total suara: 418 suara. DPT: 484.

4. TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo. Paslon 1: 93 suara. Paslon 2: 72 suara. Paslon 3: 244 suara. Suara sah: 409 suara. Suara tidak sah: 14 suara. Total suara: 423 suara. DPT: 551.

Total perolehan suara dari 4 TPS tersebut: Paslon 1: 908 suara. Paslon 2: 321 suara. Paslon 3: 640 suara. Total suara sah: 1.864 suara. Total suara tidak sah: 48 suara. Total keseluruhan suara: 1.912 suara. Total DPT: 2.117

Berita Terkait

Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.
Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.
Larangan Mengambil Keuntungan Program MBG, DPC PDIP Magetan Pastikan Tunduk Instruksi DPP.
Kajati Jatim Agus Sahat Lantik 5 Kajari, Termasuk Magetan.
Presiden Prabowo Teken Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan, 3,6 Hektar Sawah Di Magetan Dibangun KDMP.
Sabrul Iman Bakal Jabat Kajari Magetan.
Pengelolaan Keuangan PMI Magetan WTP.
Bupati Magetan Geser 185 ASN, Berikut Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:37 WIB

Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49 WIB

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:56 WIB

Larangan Mengambil Keuntungan Program MBG, DPC PDIP Magetan Pastikan Tunduk Instruksi DPP.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:21 WIB

Kajati Jatim Agus Sahat Lantik 5 Kajari, Termasuk Magetan.

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:22 WIB

Presiden Prabowo Teken Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan, 3,6 Hektar Sawah Di Magetan Dibangun KDMP.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:36 WIB

Sabrul Iman Bakal Jabat Kajari Magetan.

Senin, 9 Februari 2026 - 16:41 WIB

Pengelolaan Keuangan PMI Magetan WTP.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:28 WIB

Bupati Magetan Geser 185 ASN, Berikut Daftarnya!

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:48 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:49 WIB

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

Hukum & Kriminal

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:23 WIB