MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan diperkirakan akan digelar Sabtu, 22 Maret 2025.
Prediksi ini mengacu pada narasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pada laman kpu.go.id terkait jadwal PSU Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 24 Februari 2025 lalu.
KPU juga telah mengatur pelaksanaan PSU, yaitu untuk Putusan MK jangka waktu 30 hari, PSU dilaksanakan 22 Maret 2025, Putusan MK jangka waktu 45 hari, PSU dilaksanakan 5 April 2025, Putusan MK jangka waktu 60 hari, PSU dilaksanakan 19 April 2025, Putusan MK jangka waktu 90 hari, PSU dilaksanakan 24 Mei 2025, Putusan MK jangka waktu 180 hari, PSU dilaksanakan 9 Agustus 2025.
Pun, Ketua KPU Mochammad Afifuddin telah menyampaikan perihal tersebut di depan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Senin (3/3).
“ Saya minta semua harus tetap optimis dan semangat, bahwa benar ada putusan MK yang harus dilaksanakan, tetapi ini tidak 100 persen kesalahan jajaran KPU,” kata Afif disadur dari kpu.go.id.
Sebagai informasi, sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan PSU Pilkada. Hal ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan MK 24 Februari 2025 lalu.
TPS yang harus PSU diantaranya TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
Sebagai informasi, pada Pilkada 27 November 2024, Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro unggul pada perolehan suara di 4 TPS tersebut. Namun, hasil tersebut digugat oleh Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa pada MK.
Data yang dihimpun jatimnesia dan telah divalidasi Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, perolehan suara pada 4 TPS pada coblosan 27 November 2024 lalu dan akan diulang bulan Maret ini, secara total dimenangkan oleh Paslon Nomor urut 01 Nanik – Suyatni dengan perolehan suara 908 suara.
Kemudian Nomor urut 03 Sujatno – Ida dengan perolehan 640 suara. Sedangkan nomor urut 02 Hergunadi – Basuki Babusalam memperoleh 321 suara. Total suara sah 1.864 suara. Total suara tidak sah 48 suara. Total keseluruhan suara 1.912 suara. Total DPT 2.117.
Rincian Perolehan Suara 4 TPS Cakada Pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
1. TPS 001 Desa Kinandang Kecamatan Bendo. Paslon 1: 410 suara. Paslon 2: 3 suara. Paslon 3: 127 suara. Suara sah: 540 suara. Suara tidak sah: 12 suara. Total suara: 552 suara. DPT: 555.
2. TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo. Paslon 1: 351 suara. Paslon 2: 59 suara. Paslon 3: 97 suara. Suara sah: 507 suara. Suara tidak sah: 12 suara. Total suara: 519 suara. DPT: 527.
3. TPS 002 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan. Paslon 1: 49 suara. Paslon 2: 187 suara. Paslon 3: 172 suara. Suara sah: 408 suara. Suara tidak sah: 10 suara. Total suara: 418 suara. DPT: 484.
4. TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo. Paslon 1: 93 suara. Paslon 2: 72 suara. Paslon 3: 244 suara. Suara sah: 409 suara. Suara tidak sah: 14 suara. Total suara: 423 suara. DPT: 551.
Total perolehan suara dari 4 TPS tersebut: Paslon 1: 908 suara. Paslon 2: 321 suara. Paslon 3: 640 suara. Total suara sah: 1.864 suara. Total suara tidak sah: 48 suara. Total keseluruhan suara: 1.912 suara. Total DPT: 2.117