MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kasus bagi – bagi sembako yang diduga dilakukan salah satu Pasangan calon (Paslon) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 22 Maret 2025 mendatang terus bergulir, Minggu (16/3).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memastikan akan meminta keterangan salah satu Paslon terlapor yang diduga menyebar sembako disertai gambar Paslon di Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo dan Desa Nguri Kecamatan Lembeyan yang merupakan wilayah pelaksanaan PSU Pilkada Magetan.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mohammad Ramzi mengatakan pemanggilan terlapor akan dijadwalkan minggu depan. ” Mungkin minggu depan,” kata Ramzi, Minggu (16/3).
Disisi lain, Bawaslu Magetan telah meminta keterangan kepada pihak Pelapor dugaan aksi bagi-bagi sembako oleh salah satu paslon tersebut pada Sabtu 15 Maret 2025 kemarin. ” Hanya pelapor saja, diminta klarifikasi,” beber Ramzi.
Sebagai informasi, Bawaslu Magetan merespon laporan masyarakat Magetan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan salah satu Paslon PSU Pilkada Magetan, Sabtu 22 Maret 2025 mendatang.
Bawaslu Magetan memastikan syarat Formil dan Materiil laporan tersebut terpenuhi hingga Bawaslu Magetan melanjutkan untuk diregister laporan tersebut.
Penulis : Joko Nugroho