Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Magetan Bakal Periksa Paslon Terlapor.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi..

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi..

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kasus bagi – bagi sembako yang diduga dilakukan salah satu Pasangan calon (Paslon) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 22 Maret 2025 mendatang terus bergulir, Minggu (16/3).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memastikan akan meminta keterangan salah satu Paslon terlapor yang diduga menyebar sembako disertai gambar Paslon di Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo dan Desa Nguri Kecamatan Lembeyan yang merupakan wilayah pelaksanaan PSU Pilkada Magetan.

Baca Juga :  Kabar Mutasi Camat, Kabag Lingkup Pemkab Magetan Mulai Santer

Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mohammad Ramzi mengatakan pemanggilan terlapor akan dijadwalkan minggu depan. ” Mungkin minggu depan,” kata Ramzi, Minggu (16/3).

Disisi lain, Bawaslu Magetan telah meminta keterangan kepada pihak Pelapor dugaan aksi bagi-bagi sembako oleh salah satu paslon tersebut pada Sabtu 15 Maret 2025 kemarin. ” Hanya pelapor saja, diminta klarifikasi,” beber Ramzi.

Baca Juga :  Pelantikan Bupati - Wakil Bupati Magetan Terpilih Terancam Molor.

Sebagai informasi, Bawaslu Magetan merespon laporan masyarakat Magetan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan salah satu Paslon PSU Pilkada Magetan, Sabtu 22 Maret 2025 mendatang.

Bawaslu Magetan memastikan syarat Formil dan Materiil laporan tersebut terpenuhi hingga Bawaslu Magetan melanjutkan untuk diregister laporan tersebut.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.
Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.
Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.
TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB