Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Magetan Bakal Periksa Paslon Terlapor.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi..

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi..

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kasus bagi – bagi sembako yang diduga dilakukan salah satu Pasangan calon (Paslon) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 22 Maret 2025 mendatang terus bergulir, Minggu (16/3).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memastikan akan meminta keterangan salah satu Paslon terlapor yang diduga menyebar sembako disertai gambar Paslon di Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo dan Desa Nguri Kecamatan Lembeyan yang merupakan wilayah pelaksanaan PSU Pilkada Magetan.

Baca Juga :  Sejumlah PJU Polres Magetan Digeser.

Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Mohammad Ramzi mengatakan pemanggilan terlapor akan dijadwalkan minggu depan. ” Mungkin minggu depan,” kata Ramzi, Minggu (16/3).

Disisi lain, Bawaslu Magetan telah meminta keterangan kepada pihak Pelapor dugaan aksi bagi-bagi sembako oleh salah satu paslon tersebut pada Sabtu 15 Maret 2025 kemarin. ” Hanya pelapor saja, diminta klarifikasi,” beber Ramzi.

Baca Juga :  Nanik - Suyatni Deklarasi Kemenangan Pilkada Magetan

Sebagai informasi, Bawaslu Magetan merespon laporan masyarakat Magetan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan salah satu Paslon PSU Pilkada Magetan, Sabtu 22 Maret 2025 mendatang.

Bawaslu Magetan memastikan syarat Formil dan Materiil laporan tersebut terpenuhi hingga Bawaslu Magetan melanjutkan untuk diregister laporan tersebut.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB