Kejari Magetan Tunggu Laporan Korban Jualbeli Jabatan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menunggu laporan masyarakat yang merasa menjadi korban terkait jual beli jabatan yang rumornya terjadi dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan, Selasa (29/10).

Laporan tindak pidana tersebut harus didasari bukti yang jelas, agar tidak terkesan mengada – ada.

” Kemarin saya udah saya sampaikan, kita dukung dan garda didepan kalau ada laporan terkait jual beli jabatan tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Selasa (29/10).

Baca Juga :  Ribuan Ethek Sayur Siap Kembali Datangi PN Magetan.

Dibeberkan Kasi Intel, hingga kini tidak ada laporan sama sekali terkait isu jual beli jabatan yang beberapa waktu lalu digembar- gemborkan tersebut. ” Belum ada,” tegas Moh. Andy Sofyan.

Andy sofyan memastikan akan melindungi identitas pelapor jika memang ada bukti fakta praktik jual beli jabatan tersebut. ” Sudah pasti kita rahasiakan identitas pelapor,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Baca Juga :  DPRD Blitar Paripurna PU Fraksi Raperda APBD 2025.

Diberitakan sebelumnya, ada aksi unjuk rasa dari warga Kabupaten Magetan di depan Kantor DPRD,. Bupati dan Kejari Magetan yang menduga ada praktik jual beli jabatan dilingkup Pemkab Magetan.

Aksi tersebut ditanggapi Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul dengan meminta korban untuk melaporkan oknum tersebut. Bahkan, Pj Bupati memastikan akan mengawal korban melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika kabar tersebut tidak hanya sekedar isu belaka.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB