Presiden Prabowo Teken Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan, 3,6 Hektar Sawah Di Magetan Dibangun KDMP.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area Persawahan di Kabupaten Magetan.

Area Persawahan di Kabupaten Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tandatangan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Salah satu tujuan Perpres 4 Tahun 2026 yakni Mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, serta memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah.

Namun disisi lain, Data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan menyebut, kurang lebih 3,6 Hektar (Ha) area sawah pertanian di Kabupaten Magetan alih fungsi jadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Kamis (19/2).

Baca Juga :  Polah 8.515 ASN Magetan Diawasi Ketat.

” Ada sekitar 3,6 ha, kalau menggunakan lahan pertanian itu karena mungkin dari pihak desa khan lahan aset yang dimiliki itu ya kemungkinan kebanyakan yang dari desa itu di lahan pertanian”, kata Sub Koordinator Bidang Prasarana dan Sarana (Sarpras) Dinas TPHP Magetan, Sofyan, Kamis (19/2).

Sementara itu, Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Magetan saat ini tercatat mencapai 26.491 Ha. ” Sesuai data lahan baku sawah sekitar 26500an Ha”, jelas Sofyan.

Baca Juga :  Marak Di Magetan, Caleg Gagal Beralih Macung Bupati dan Wakil Bupati.

Meskipun saat ini baru 3,6 Ha yang alih fungsi jadi KDMP, Sub Koordinator bidang Sarpras TPHP Magetan memprediksi akan bertambah mengingat progres pembangunan KDMP masih terus berlangsung.

” Soalnya belum semua yang Itu ada yang pengajuan ke pertanian itu belum semua. Hanya baru beberapa saja jadi kita belum bisa mendeteksi secara berapa secara luasannya yang sudah masuk”, pungkasnya.

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB