Ibu Di Magetan Cekik Bayi Baru Lahir Hingga Tewas.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Digelandang Polisi.

Tersangka Digelandang Polisi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Seorang Ibu di Kabupaten Magetan tega mencekik bayi sendiri hingga tewas usai dilahirkan, Senin (5/5).

Alasannya, pelaku malu karena anak tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Pelaku berinisial Y (19), nekat membunuh darah dagingnya sendiri usai dilahirkan di Kamar Mandi, Jumat ( 26/4) lalu.

” Kita sudah menetapkan tersangkanya. Tersangka adalah seorang perempuan yang adalah ibu kandung dari anak tersebut. Pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan bisa saya sampaikan diawal sebagai Kapolres Magetan kami merasa bahwa tindakan yang terjadi ini merupakan tindakan yang sangat tidak pantas,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, Senin (5/5).

Baca Juga :  Pilkada Pacitan, Aji - Gagarin Kampanye Di Kecamatan Punung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkapkan, motif terduga pelaku adalah perasaan malu akibat bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap diluar pernikahan dengan pacarnya.

” Motifnya karena malu. Dia belum menikah tapi melahirkan. Jadi dia hamil orangtuanya tidak tahu, karena perawakannya besar. Dia sudah ngaku karena kita perkuat dengan alat bukti, bukti transaksi, bukti surat hasil otopsi dan yang bersangkutan mengaku,” ungkapnya.

Dari hasil otopsi, tersangka menghabisi bayi laki – lakinya tersebut dengan cara disekap hingga lemas serta dicekik.

” Hasil otopsi ini kematian disebabkan karena benda tumpul, hasil rekonstruksi juga kemarin ini begitu bayi lahir kemudian di pegang sama tangan kanan kirinya, kakinya diangkat ditutup dibekap hingga lemas kemudian meninggal, jadi disebabkan karena kekerasan tumpul. Jadi yang jelas mulut sama leher, gagal napas yang mengakibatkan bayi lemas,” jelas AKP Joko Santoso.

Baca Juga :  Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan KA Stasiun Barat Jadi Tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang merupakan karyawan toko itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan kita terapkan pasal 342 atau 341 KUHP.

” Ancamannya 15 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB