Ibu Di Magetan Cekik Bayi Baru Lahir Hingga Tewas.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Digelandang Polisi.

Tersangka Digelandang Polisi.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Seorang Ibu di Kabupaten Magetan tega mencekik bayi sendiri hingga tewas usai dilahirkan, Senin (5/5).

Alasannya, pelaku malu karena anak tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Pelaku berinisial Y (19), nekat membunuh darah dagingnya sendiri usai dilahirkan di Kamar Mandi, Jumat ( 26/4) lalu.

” Kita sudah menetapkan tersangkanya. Tersangka adalah seorang perempuan yang adalah ibu kandung dari anak tersebut. Pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan bisa saya sampaikan diawal sebagai Kapolres Magetan kami merasa bahwa tindakan yang terjadi ini merupakan tindakan yang sangat tidak pantas,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, Senin (5/5).

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polresta Madiun Diganjar Penghargaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkapkan, motif terduga pelaku adalah perasaan malu akibat bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap diluar pernikahan dengan pacarnya.

” Motifnya karena malu. Dia belum menikah tapi melahirkan. Jadi dia hamil orangtuanya tidak tahu, karena perawakannya besar. Dia sudah ngaku karena kita perkuat dengan alat bukti, bukti transaksi, bukti surat hasil otopsi dan yang bersangkutan mengaku,” ungkapnya.

Dari hasil otopsi, tersangka menghabisi bayi laki – lakinya tersebut dengan cara disekap hingga lemas serta dicekik.

” Hasil otopsi ini kematian disebabkan karena benda tumpul, hasil rekonstruksi juga kemarin ini begitu bayi lahir kemudian di pegang sama tangan kanan kirinya, kakinya diangkat ditutup dibekap hingga lemas kemudian meninggal, jadi disebabkan karena kekerasan tumpul. Jadi yang jelas mulut sama leher, gagal napas yang mengakibatkan bayi lemas,” jelas AKP Joko Santoso.

Baca Juga :  Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang merupakan karyawan toko itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan kita terapkan pasal 342 atau 341 KUHP.

” Ancamannya 15 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kantor PN Magetan.

Hukum & Kriminal

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB