MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kasus tewasnya Suroso (55), sopir truk diarea Tambang Galian C Desa Trosono Kecamatan Parang, akibat tertimbun longsor, Sabtu 27 September, lalu terus didalami Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Rabu (1/10).
Sejumlah saksi dimintai keterangan penyidik Polres Magetan untuk menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dalam tragedi longsor yang menyebabkan korban meninggal terjadi.
“ Yang jelas ada peristiwa yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kita lihat dulu apakah ada tindak pidana terjadi atau tidak. Tapi dimungkinkan terjadi kelalaian dari pengusaha tambang, “ kata Kepala Unit (Kanit) Pidsus Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norrawan, Selasa (30/9).
Dijelaskan Dedy, hingga kini telah memeriksa kuranglebih 4 orang saksi mulai sopir truk yang berada di lokasi kejadian, operator alat berat, mandor hingga direktur perusahaan tambang.
” Sampai saat ini kita memeriksa sebanyak 4 saksi, yang pertama sopir truk yang ada di lokasi, terus operator alat berat, mandor sama direktur PT, “ tegasnya.
Pun, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan.
“ Masih ada beberapa saksi yang nanti kita datangkan. Pemilik tahah, terus nanti kita juga berkomunikasi dengan pemda, “ pungkasnya.








