MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Kepolisian Resor ( Polres) Magetan menggelar operasi peredaran rokok ilegal di 3 Kecamatan wilayah Kabupaten Magetan, Kamis (22/5).
Razia yang dilaksanakan selama dua hari mulai 21 dan 22 Mei 2025 tersebut dilaksanakan diarea Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kecamatan Kawedanan.
” Selama dua hari kami tiga tim ini menyusuri warung-warung serta toko-toko yang terindikasi adanya peredaran rokok ilegal. Namun sudah tidak ada lagi temuan penjual rokok ilegal,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, Kamis (22/5).
Meskipun dalam operasi tersebut nihil temuan rokok ilegal, Gunendar mengaku mendengar kabar masih adanya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat sehingga akan dilakukan pendalam lebih lanjut.
” Informasinya peredaran rokok ilegal itu saat ini sudah berbentuk jaringan dari rumah ke rumah artinya tidak dijual bebas. Nah ini yang tentunya kami agak sedikit mengalami kesulitan dalam melakukan operasi bersama. Barangkali nanti kedepan akan kami rumuskan dulu untuk melakukan operasi bersama pada rumah-rumah yang terindikasi adanya peredaran rokok ilegal. ini harus ada rumusan baru karena tentunya kita tidak bisa gegabah melakukan pemeriksaan atau penggeledahan di suatu rumah tanpa landasan hukum yang kuat,” jelas Gunendar.
Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Magetan menghimbau masyarakat ikut bekerjasama untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Magetan.
” Karena rokok ilegal ini akan terus ada ketika kita masyarakat itu tidak ada kepedulian tetapi sebaliknya kalau kita bersama-sama ada rasa kepedulian untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal maka hal ini akan bisa ditekan semaksimal mungkin sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan,” pungkasnya. ( adv).
Penulis : Joko Nugroho








