Kompensasi Warga Eks Totok Maospati Bukan Dari BTT Atau Dinsos Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPKPD Kabupaten Magetan

Kantor BPKPD Kabupaten Magetan

MAGETAN [Jatimnesia.com ] – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan memastikan belum ada usulan masuk terkait pemberian Kompensasi dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk warga Totok di Kelurahan/Kecamatan Maospati, Senin (7/7).

” Terkait hal tersebut belum ada usulan yang turun di bidang kami, tidak tahu kalau di bidang lain atau di SKPD lain,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah BPKPD Magetan Dewi Rachmawati, Senin (7/7).

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Dewi juga belum bisa memastikan apakah BTT bisa atau tidak digunakan untuk pemberian bantuan untuk warga lingkungan Totok yang rumahnya digusur akibat menempati aset daerah tersebut. ” Belum ada pembahasan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial ( Dinsos) Kabupaten Magetan Parminto Hadi juga memastikan kompensasi yang diterima warga eks Totok bukan dari anggaran Dinsos Magetan.

” Belum ada dari Dinsos. Kemarin hanya pengen Rehsos (Rehabilitasi sosial) yang lansia sebatangkara,” beber Parminto Hadi, Minggu ( 6/7).

Baca Juga :  Di Magetan, Ada Unras Isu Jual Beli Jabatan.

Sebelumnya, Pelaksana tuga (Plt) Camat Maospati Arief Prabowo mengatakan jika warga terdampak telah mendapatkan kompensasi sebesar Rp 2 juta per KK serta tambahan sebesar Rp 1 Juta dari salah satu Partai Politik (Parpol).

” Sudah dikasih sama kelurahan dua juta. Dan kemarin ada kunjungan dari Dewan Golkar itu satu Juta. Jadi total yang diterima warga 3 juta “, kata Pelaksana tugas (Plt) Camat Maospati Arief Prabowo, Minggu (6/7).

Penulis : Joko Nugroho/Septian Bayu

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB