Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu unit Ranmor di Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Salah satu unit Ranmor di Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ada puluhan unit kendaraan bermotor (Ranmor) barang bukti (Barbuk) kejahatan yang tidak diketahui pemiliknya berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Rabu (25/9).

Kejari Magetan memberikan deadline hingga 28 September 2024, agar segera diambil oleh masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Kejari Magetan telah mengumumkan kepada publik terkait puluhan Ranmor tersebut melalui Sosmed Kejari Magetan sejak 13 September 2024 lalu, namun tidak ada respon publik.

” Batas waktunya sampai tanggal 28 September besok,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Rabu (25/9).

Baca Juga :  Dukungan Beragam Sektor Turnamen Piala Soeratin U17, Memantik Geliat Sepak Bola di Blora

Andy memastikan puluhan unit Ranmor R2 tersebut berasal dari perkara-perkara yang sudah ditangani Kejari Magetan sejak lama dan sudah Inkrah

” Bisa jadi mungkin penggelapan, pencurian, kalau yang kendaraan-kendaraan seperti itu biasanya kalau engak pencurian ya penggelapan, bisa juga narkotika karena sarana untuk membawa itu. Dan kebetulan mungkin pas pelaku ini saat persidangan itu dia mengakui kalau itu motor pinjaman tapi biasanya tidak menyebutkan siapa pemiliknya, terus keluarganya itu tidak ada atau tidak tau rimbanya si pelaku ini, ” jelasnya.

Baca Juga :  Pilkada Magetan, Bunda Nanik - Kang Suyat Juara Di Tujuh Kecamatan.

Kasi Intel mempersilahkan masyarakat yang merasa memiliki kendaraan barang bukti tersebut untuk mengambilnya dengan menunjukan bukti-bukti keabsahan.

” Yang jelas itu kepemilikan, surat-surat dokumen kendaraan bermotor tersebut. Kalau nanti seumpama tidak ada yang mengambil nanti motor tersebut akan dilelang, ” pungkas Andi Sofyan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB