Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu unit Ranmor di Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Salah satu unit Ranmor di Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ada puluhan unit kendaraan bermotor (Ranmor) barang bukti (Barbuk) kejahatan yang tidak diketahui pemiliknya berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Rabu (25/9).

Kejari Magetan memberikan deadline hingga 28 September 2024, agar segera diambil oleh masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Kejari Magetan telah mengumumkan kepada publik terkait puluhan Ranmor tersebut melalui Sosmed Kejari Magetan sejak 13 September 2024 lalu, namun tidak ada respon publik.

” Batas waktunya sampai tanggal 28 September besok,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Rabu (25/9).

Baca Juga :  Semangat Belajar Pelajar Magetan Meningkat Setelah Santap MBG.

Andy memastikan puluhan unit Ranmor R2 tersebut berasal dari perkara-perkara yang sudah ditangani Kejari Magetan sejak lama dan sudah Inkrah

” Bisa jadi mungkin penggelapan, pencurian, kalau yang kendaraan-kendaraan seperti itu biasanya kalau engak pencurian ya penggelapan, bisa juga narkotika karena sarana untuk membawa itu. Dan kebetulan mungkin pas pelaku ini saat persidangan itu dia mengakui kalau itu motor pinjaman tapi biasanya tidak menyebutkan siapa pemiliknya, terus keluarganya itu tidak ada atau tidak tau rimbanya si pelaku ini, ” jelasnya.

Baca Juga :  PPK Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Kasi Intel mempersilahkan masyarakat yang merasa memiliki kendaraan barang bukti tersebut untuk mengambilnya dengan menunjukan bukti-bukti keabsahan.

” Yang jelas itu kepemilikan, surat-surat dokumen kendaraan bermotor tersebut. Kalau nanti seumpama tidak ada yang mengambil nanti motor tersebut akan dilelang, ” pungkas Andi Sofyan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:32 WIB