MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ribuan suara warga Kabupaten Magetan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan tahun 2024 berpotensi menguap.
Pasalnya, pada 27 November mendatang dipastikan mereka tidak berada di Kabupaten Magetan dan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena bekerja.
” Untuk warga Magetan yang diluar Kabupaten Magetan itu bisa mencoblos apabila masih di wilayah Jawa Timur. Namun hanya bisa mendapatkan surat suara Pililihan gubernur, kalau untuk Pilihan bupati harus kembali ke Magetan untuk mencoblos. Karena kalau tidak kembali ke Magetan maka tidak bisa mendapatkan hak suaranya karena aturannya seperti itu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Noviano Suyide, Jumat (22/11).
Dipastikan Ketua KPU Magetan, warga Magetan yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri sudah otomatis tidak bisa memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur meskipun masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
” Kalau yang diluar negeri secara otomatis itu mereka tidak bisa memilih. Warga Magetan sendiri kalau yang menjadi tenaga kerja luar negeri untuk mencoblos dia harus pulang dulu ke Indonesia,” tegas Noviano Suyide.
Sementara itu, data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan mencatat, periode Januari – Agustus 2024 kuranglebih ada 2000 warga Magetan yang berangkat ke luar negeri serta ribuan lainnya bekerja di luar kabupaten atau Antar Kerja Lokal (AKL).
” Periode Januari sampai Agustus jumlah yang berangkat atau terbang datanya itu sekitar 2000 PMI. Untuk keseluruhan masih kita kumpulkan data total keseluruhan, masih dalam proses. Yang AKL mungkin ribuan, karena di job fair kemarin saja sudah 540 lebih belum yang lain-lain,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Magetan Lalu Satria Utama.
Penulis : Joko Nugroho