MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perjalanan Politik Calon Bupati (Cabup) Magetan Nanik Endang Rusminiarti (E.R) hingga unggul dalam perolehan suara Pemilihan Kepala daerah ( Pilkada) Magetan ibarat Roller coaster.
Dengan modal menjadi Wakil bupati (Wabup) Magetan periode 2018-2023, Nanik E.R menjajal peruntungan maju sebagai Calon Bupati Magetan dalam kontestasi Pilkada Magetan bersama Calon Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro yang tidak lain merupakan lawan politiknya pada Pilkada 2018 lampau.
Hasilnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024, perolehan suara Pasangan calon (Paslon) Nanik – Suyatni dengan nomor urut 01 unggul dengan jumlah 137.347. Dibawahnya Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida 136.083 dan Paslon Nomor urut 02 Hergunadi – Basuki 131.264.
Perolehan suara Pilkada Magetan dituangkan dalam Keputusan KPU Magetan Nomor 34/PL.02.6-pu/3521/2024 Tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.
Namun Pilkada Magetan ternyata Tidak selesai begitu saja seperti Kota/Kabupaten lain yang serentak menggelar coblosan pada Hari Rabu tersebut. Keputusan KPU Magetan digugat oleh Paslon Nomor urt 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, MK meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS yakni, 2 TPS didesa Kinandang Kecamatan Bendo, 1 TPS didesa Nguri Kecamatan Lembeyan dan 1 TPS didesa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
Mendasar Keputusan MK, PSU digelar KPU pada 4 TPS tersebut, Sabtu, 22 Maret 2025, hasilnya tidak membalikan keadaan, Paslon Nanik – Suyatni tetap memenangkan Pilkada Magetan dengan perolehan suara paska PSU sebanyak 137.345 suara, Paslon nomor urut 02 Hergunadi – Basuki 130.947 suara dan Paslon nomor urut 03 Sujatno – Ida memperoleh suara 136.403.
Hasil tersebut divalidasi melalui Keputusan KPU Magetan Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Hasil PSU MK 2024.
Saat ini pelantikan Nanik E.R dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025-2030 tinggal menunggu waktu.