Satpol PP Jatim Beberkan Bahaya Rokok Ilegal.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol-PP Jatim dan Bea Cukai Madiun saat sosialisasi peredaran rokok ilegal di Pacitan.

Satpol-PP Jatim dan Bea Cukai Madiun saat sosialisasi peredaran rokok ilegal di Pacitan.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya dengan menggelar sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat.

Salah satu kegiatan sosialisasi ini berlangsung di kawasan Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari latar belakang yang beragam, termasuk tokoh agama, masyarakat, pedagang, dan perwakilan dari TNI serta Polri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jawa Timur Andika Merry Rusdianto menegaskan, peredaran rokok ilegal di Jatim masih menjadi permasalahan yang serius. Hal ini terbukti dari jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sepanjang tahun 2024.

Baca Juga :  Berikut Daftar Calon Anggota PPK Pilgub Jatim dan Pilbub Magetan Lolos Tes Tulis.

“ Dari Januari hingga Oktober 2024, kami bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai telah berhasil menyita dan memusnahkan lima juta batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara yang mencapai lima miliar rupiah,” ungkap Andika, Senin (29/10).

Andika Merry Rusdianto membeberkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

” Jelas ini sangat merugikan masyarakat, maka dari itu peredaran rokok ilegal harus benar-benar di berantas bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  BIAS Sasar Belasan Ribu Pelajar Magetan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas dan Bea Cukai Madiun Bakhroni menyampaikan meskipun peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Pacitan tidak setinggi wilayah lain, namun ancaman tersebut tetap ada.

” Peredaran rokok ilegal ini bervariasi cara mengedarkannya. Baik melalui pintu tol dan juga jalur ekspedisi,” bebernya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah.(adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
PUPR Pacitan Sapu Lubang Tulakan – Tegalombo.
Dewan Pacitan Minta Tradisi Rontek Gugah Sahur Aman.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Dinkes Pacitan Berikan Tips Sehat Saat Puasa
Bupati Pacitan Aji- Wabup Gagarin Banjir Ucapan Selamat Berbagai Pihak.
Ucapan Selamat DPRD Pacitan Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Periode 2025-2030.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:07 WIB

Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:20 WIB

PUPR Pacitan Sapu Lubang Tulakan – Tegalombo.

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:11 WIB

Dewan Pacitan Minta Tradisi Rontek Gugah Sahur Aman.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:00 WIB

Dinkes Pacitan Berikan Tips Sehat Saat Puasa

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:08 WIB

Bupati Pacitan Aji- Wabup Gagarin Banjir Ucapan Selamat Berbagai Pihak.

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:03 WIB

Ucapan Selamat DPRD Pacitan Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Periode 2025-2030.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB