PACITAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya dengan menggelar sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu kegiatan sosialisasi ini berlangsung di kawasan Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari latar belakang yang beragam, termasuk tokoh agama, masyarakat, pedagang, dan perwakilan dari TNI serta Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jawa Timur Andika Merry Rusdianto menegaskan, peredaran rokok ilegal di Jatim masih menjadi permasalahan yang serius. Hal ini terbukti dari jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sepanjang tahun 2024.
“ Dari Januari hingga Oktober 2024, kami bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai telah berhasil menyita dan memusnahkan lima juta batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara yang mencapai lima miliar rupiah,” ungkap Andika, Senin (29/10).
Andika Merry Rusdianto membeberkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
” Jelas ini sangat merugikan masyarakat, maka dari itu peredaran rokok ilegal harus benar-benar di berantas bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas dan Bea Cukai Madiun Bakhroni menyampaikan meskipun peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Pacitan tidak setinggi wilayah lain, namun ancaman tersebut tetap ada.
” Peredaran rokok ilegal ini bervariasi cara mengedarkannya. Baik melalui pintu tol dan juga jalur ekspedisi,” bebernya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah.(adv).
Penulis : Apriyanto