PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mengungkap jika peredaran rokok ilegal diwilayah Pacitan masih marak.
Data Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pacitan, periode tahun 2023 berhasil menyita 18 bungkus rokok ilegal disejumlah toko. Sedangkan tahun 2024 berhasil menyita peredaran rokok ilegal sebanyak 6 slop 6 bungkus di 7 lokasi.
” Tahun 2023 lalu kami berhasil menyita peredaran rokok ilegal sebanyak 18 bungkus di dua toko. Tahun 2024 ini naik menjadi 6 slop 6 bungkus di 7 lokasi,” Kata Kepala bidang ( Kabid) Gakda Satpol PP Pacitan Supriyadi, Sabtu (26/10).
Temuan rokok ilegal Tahun 2023 oleh Kantor Bea Cukai (KBC) Madiun dan Satpol PP Pacitan berada toko kelontong desa Gondosari Kecamatan Punung dan Desa Klepu Kecamatan Sudimoro.
Supriyadi membeber, saat ini pihaknya masif mengadakan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, khususnya diarea pasar tradisional, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta Kios.
” Kami terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal bersama petugas KBC Madiun dan yang kami sasar bukan hanya pasar tradisional, tapi juga ke PJT yang ada di wilayah hukum Kabupaten Pacitan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah. ( adv).
Penulis : Apriyanto