PACITAN [ Jatimnesia.com] – Meskipun telah berulangkali dilakukan operasi, peredaran rokok tanpa cukai disinyalir masih marak terjadi di Kabupaten Pacitan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan bahwa mayoritas para penyelundup memanfaatkan sistem perdagangan dalam jaringan (daring) melalui sejumlah Perusahaan Jasa Titip (PJT) yang banyak digunakan masyarakat untuk pemesanan berbagai barang kebutuhan secara online.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Satpol-PP Pacitan bersama petugas Bea Cukai terus gencar melakukan operasi terhadap dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang masuk ke pasar di Pacitan.
Namun, ia mengakui bahwa belum seluruh peredaran rokok ilegal secara online dapat dihentikan. “Kami pernah menemukan peredaran rokok tanpa cukai di Pacitan melalui PJT. Barang tersebut langsung kami amankan sebelum sampai ke pihak pemesan,” terang Ardyan Wahyudi, Sabtu (9/11).
Mantan Kabag Prokopim Setkab Pacitan ini juga menyebutkan bahwa penegakan hukum terkait peredaran rokok non cukai tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Satpol PP. Pihaknya harus melibatkan petugas Bea dan Cukai, yang tidak selalu dapat standby di setiap daerah, termasuk di Pacitan.
Lebih lanjut, Ardhyan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang sesuai standar pada kemasannya. Rokok ilegal ini biasanya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi.
” Kami berupaya mengimbau dan bekerja sama dengan PJT agar mereka segera melaporkan ke Satpol PP jika menemukan barang mencurigakan seperti rokok tanpa cukai. Selain itu, kami juga aktif melakukan sosialisasi secara masif mengenai rokok tanpa cukai dan sanksi hukum bagi para pelanggarnya,” tegasnya.(adv).
Penulis : Apriyanto