Uji Publik Bakal Calon Bupati Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 13 April 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada Magetan 2024.

Pilkada Magetan 2024.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Magetan akan memasuki Tahap II yakni Penyelengaraan setelah sebelumnya tahap Persiapan.

Dimulai 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024, akan dibuka Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian dilanjutkan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024. Selanjutnya Tahap Pendaftaran Paslon 27 Agustus 2024- 29 Agustus 2024.

Tahapan tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga :  UNS Tak Lagi Pakai Graha Literasi Magetan.

Disisi lain, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebut salah satu persyaratan calon peserta Pilkada wajib mengikuti uji Publik.

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan, telah mengikuti Uji Publik, sebut Pasal 7 huruf (d).

Baca Juga :  Pj Bupati Magetan Hergunadi Terima Potongan Tumpeng GP Ansor.

Sedangkan, Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan, Pasal 1 ayat (2).

Pun, Uji Publik untuk Bakal Calon Kepala Daerah paling lambat digelar 3 ( tiga) bulan sebelum Pendaftaran Paslon, aturan itu sesuai Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Penulis : Noorbiyanto

Berita Terkait

KPU Kabupaten Pacitan Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dalam Pilkada Serentak 2024
Pelantikan Cakada Magetan Molor.
Cabup Magetan Nanik Sumantri Optimis Putusan MK Sahkan Perolehan Suara NIAT.
Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.
PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan
MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.
[ Live ] Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan.
Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan 4 Februari 2025.

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:36 WIB

KPU Kabupaten Pacitan Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dalam Pilkada Serentak 2024

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:19 WIB

Pelantikan Cakada Magetan Molor.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:59 WIB

Cabup Magetan Nanik Sumantri Optimis Putusan MK Sahkan Perolehan Suara NIAT.

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:41 WIB

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:47 WIB

PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:46 WIB

MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:00 WIB

[ Live ] Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan.

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:58 WIB

Sidang Putusan Sela PHPKADA Magetan 4 Februari 2025.

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB