Bawaslu Magetan Tak Meregister Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Magetan Menempel Papan Informasi Hasil Pleno Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada. ( joko nugroho/magetan).

Bawaslu Magetan Menempel Papan Informasi Hasil Pleno Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada. ( joko nugroho/magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memastikan tidak meregister laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024, Minggu (8/12).

Keputusan Bawaslu Magetan tersebut setelah melewati Pleno marathon mulai Kamis (5/12) hingga Jumat (6/12).

” Hasil pleno tidak diregister. Karena tidak memenuhi unsur materiil, ” kata Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum, Humas, dan Partisipasi Masyarakat M. Ramzi, Jum’at (8/12).

Baca Juga :  Estimasi Belanja Mobdin Bupati Magetan, Wabup dan Camat Rp 6,3 Miliar.

Dijabarkan Ramzi, sebelum diputuskan untuk tidak diregister, Bawaslu Magetan telah memberikan kesempatan selama dua hari kepada pelapor untuk melakukan perbaikan laporan tersebut. ” Tiga laporan soal perampasan hak pilih, dua laporan soal penggelembungan suara atau penyalahgunaan hak pilih,” beber Ramzi.

Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum, Humas, dan Partisipasi Masyarakat mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tidak diregister karena gagal memenuhi unsur materiil.

Baca Juga :  BKPSDM Magetan Cek Keaslian Ijasah CASN.

” Melaporkan bahwa atas nama ini pada tanggal 27 novemember berada di luar kota, uraiannya belum jelas, bisa saja misalnya diluar kota itu setelah mencoblos atau diluar kota hanya di Madiun, kan bisa juga dia balik ke Magetan untuk mencoblos, jadi secara materiilnya itu tidak memenuhi makanya kami tidak register,” ungkap Ramzi.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.
PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB