Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan bersama Bagian Hukum Setdakab Magetan serta Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman, Selasa (24/12).

Sosialisasi Perda ditujukan kepada para warga penghuni perumahan di Kabupaten Magetan yang ditinggal oleh pihak pengembangnya yang berdampak pada penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah.

“ Kami mencoba untuk mensosialisasikan perubahan Perda terkait penyerahan PSU kepada warga perumahan khususnya perumahan-perumahan yang pengembangnya sudah susah kita cari, sehingga nanti ada proses-proses yang bisa dilaksanakan supaya PSU tersebut bisa diserahkan ke Pemda, “ kata Kepala Disperkim Magetan Sudiro, Selasa (24/12).

Data Dinas Perkim Kabupaeten Magetan, jumlah perumahan yang berdiri di Kabupaten Magetan sebanyak 70 lokasi, dari angka tersebut yang sudah menyerahkan PSU secara fisik ke Pemda baru 25 perumahan.

Baca Juga :  Libur Lebaran, ASN Magetan Dilarang Pakai Mobdin Untuk Kepentingan Pribadi.

“ Kesulitannya ada sejumlah pengembang yang susah dicari keberadaannya. Tapi senyampang masih ada pengembangnya tetap kita koordinasikan untuk segera melakukan penyerahan. Serta pada pengembang yang susah dicari kita lakukan menyurati sebanyak 3 kali, kita cek lokasi kantor sampai diumumkan ke media massa, “ beber Sudiro.

Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Adi Nugraha memastikan kika Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan dapat memberikan Legal Opinion (LO) ketika Dinas Perkim menerbitkan Surat Kuasa Khusus ( SKK).

“ Termasuk penagihan PSU, bahwasanya ada pengembang yang belum menyerahkan kita beri motivasi atau mendorong untuk segera diserahkan PSU . Hingga kini kita belum menerima SKK jadi kita belum resmi, kita cuma sosialisasi saja, “ ungkap Kasi Datun.

Adi Nugraha berharap, para pengembang patuh pada aturan hukum yang berlaku, dan segera menyerahkan PSU perumahan yang dikelolanya. “ Harapannya kedepan bisa lebih baik dan tidak ada lagi pengembang yang tidak menyerahkan psu nya, “ pungkasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Magetan Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara dan Pemilih Ganda.

Sebagai informasi, Perubahan Materi Perda Nomor 8 Tahun 2017 menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada Pasal 23 ayat 4 dan 5.

Secara garis besar, Pemkab Magetan melalui Perda tersebut menghapus peran Pengadilan terkait Perumahan yang ditinggalkan pengembangnya namun kewajiban PSU belum diserahkan kepada Pemkab Magetan. Perubahannya, dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan Prasarana, Sarana dan Untilitas Perumahan dan pemukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB