MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Jumat (19/9).
Pun, hasilnya telah disampaikan kepada Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “ Sudah disampaikan (hasil pemeriksaan), “ kata Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko, Kamis (18/9).
Ari tidak merinci terlalu jauh hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah atas perkara yang terjadi di kantor DPMPTSP Kabupaten Magetan itu, namun memastikan tidak menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Dari kami untuk meyakini telah terjadi pelanggaran disiplin ataupun etika, ternyata tidak ketemu, bukti yang ada belum cukup untuk membuat kami yakin telah terjadi pelanggaran,” ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Magetan.
Inspektorat memastikan menunggu hasil dari laporan dugaan ada tidaknya unsur pidana yang dilayangkan ke Polres Magetan untuk menentukan lanjutan sanksi pelanggaran disiplin ASN.
” Kami menunggu saja nanti kalau hasilnya seperti apa. Kalau memang terbukti dari pidana ada pencemaran nama baik maka itu bukti baru bagi kami, kita melihat dari unsur pelanggaran disiplin ASN-nya atau etikanya, “ pungkas Ari Widyatmoko.








