Tak Temukan Bukti Pelanggaran ASN DPMPTSP, Ispektorat Magetan Tunggu Hasil Lidik Polres.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko

Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Jumat (19/9).

Pun, hasilnya telah disampaikan kepada Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “ Sudah disampaikan (hasil pemeriksaan), “ kata Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko, Kamis (18/9).

Ari tidak merinci terlalu jauh hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah atas perkara yang terjadi di kantor DPMPTSP Kabupaten Magetan itu, namun memastikan tidak menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Jurnalis Magetan Noorbiyanto Terima Penghargaan.

” Dari kami untuk meyakini telah terjadi pelanggaran disiplin ataupun etika, ternyata tidak ketemu, bukti yang ada belum cukup untuk membuat kami yakin telah terjadi pelanggaran,” ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Pacitan Gelar Slendhang Biru Tak Pernah Usai, Catat Jadwalnya!

Inspektorat memastikan menunggu hasil dari laporan dugaan ada tidaknya unsur pidana yang dilayangkan ke Polres Magetan untuk menentukan lanjutan sanksi pelanggaran disiplin ASN.

” Kami menunggu saja nanti kalau hasilnya seperti apa. Kalau memang terbukti dari pidana ada pencemaran nama baik maka itu bukti baru bagi kami, kita melihat dari unsur pelanggaran disiplin ASN-nya atau etikanya, “ pungkas Ari Widyatmoko.

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB