Tak Temukan Bukti Pelanggaran ASN DPMPTSP, Ispektorat Magetan Tunggu Hasil Lidik Polres.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko

Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Jumat (19/9).

Pun, hasilnya telah disampaikan kepada Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “ Sudah disampaikan (hasil pemeriksaan), “ kata Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko, Kamis (18/9).

Ari tidak merinci terlalu jauh hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah atas perkara yang terjadi di kantor DPMPTSP Kabupaten Magetan itu, namun memastikan tidak menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  BPN Magetan Lantik Panitia Ajudikasi Dan Satgas.

” Dari kami untuk meyakini telah terjadi pelanggaran disiplin ataupun etika, ternyata tidak ketemu, bukti yang ada belum cukup untuk membuat kami yakin telah terjadi pelanggaran,” ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Cara Top Up Saldo PayPal Lewat Bank BRI: Panduan Lengkap

Inspektorat memastikan menunggu hasil dari laporan dugaan ada tidaknya unsur pidana yang dilayangkan ke Polres Magetan untuk menentukan lanjutan sanksi pelanggaran disiplin ASN.

” Kami menunggu saja nanti kalau hasilnya seperti apa. Kalau memang terbukti dari pidana ada pencemaran nama baik maka itu bukti baru bagi kami, kita melihat dari unsur pelanggaran disiplin ASN-nya atau etikanya, “ pungkas Ari Widyatmoko.

Berita Terkait

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB