Tak Temukan Bukti Pelanggaran ASN DPMPTSP, Ispektorat Magetan Tunggu Hasil Lidik Polres.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko

Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Jumat (19/9).

Pun, hasilnya telah disampaikan kepada Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “ Sudah disampaikan (hasil pemeriksaan), “ kata Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko, Kamis (18/9).

Ari tidak merinci terlalu jauh hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah atas perkara yang terjadi di kantor DPMPTSP Kabupaten Magetan itu, namun memastikan tidak menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Magetan Diamuk Hujan Angin.

” Dari kami untuk meyakini telah terjadi pelanggaran disiplin ataupun etika, ternyata tidak ketemu, bukti yang ada belum cukup untuk membuat kami yakin telah terjadi pelanggaran,” ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Warga Kebonagung Pacitan Setubuhi Anak - Anak.

Inspektorat memastikan menunggu hasil dari laporan dugaan ada tidaknya unsur pidana yang dilayangkan ke Polres Magetan untuk menentukan lanjutan sanksi pelanggaran disiplin ASN.

” Kami menunggu saja nanti kalau hasilnya seperti apa. Kalau memang terbukti dari pidana ada pencemaran nama baik maka itu bukti baru bagi kami, kita melihat dari unsur pelanggaran disiplin ASN-nya atau etikanya, “ pungkas Ari Widyatmoko.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB