Pelantikan Cakada Magetan Terpilih Molor.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Debat Pilkada KPU Magetan 2024.

Acara Debat Pilkada KPU Magetan 2024.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 27 November 2024 akan digelar bulan Februari 2025.

Jadwal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2o16 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Pasal 22A ayat (1) menyebut, Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Ayat (2), Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Baca Juga :  PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Noviano Suyide mengatakan jika pelantikan Calon Kepala Daerah (Cakada) Magetan Terpilih diprediksi mundur dari jadwal sesuai Perpres 80 Tahun 2024 karena masih proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

” Sesuai jadwal yang disepakati pemerintah dengan DPR RI yang dilantik duluan tanggal 6 Februari adalah yang tidak ada sengketa di MK. Yang masih ada sengketa kemungkinan setelah selesai putusan, menunggu petunjuk selanjutnya,” kata Ketua KPU Magetan, Kamis (30/1).

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu Di Magetan.

Berpedoman pada Pasal 22A ayat (3), Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3).

Disisi lain, Ketua KPU Magetan mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi hasil putusan MK terkait kelanjutan PHPKADA Magetan apakah dismissal atau berlanjut tahap pembuktian. ” Belum,” tutup Noviano Suyide.

Berita Terkait

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.
Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.
Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.
TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB

Petugas Sedang Menangani Sampah.

Politik & Pemerintahan

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:02 WIB