PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Paska Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Magetan yang menyatakan berlanjut pada pemeriksaan pembuktian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan bergerak cepat menyiapkan saksi dan bukti tambahan.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku siap membawa bukti dan saksi ke hadapan majelis Hakim MK. ” Kami menyiapkan saksi untuk sidang pembuktian dan bukti tambahan untuk melengkapi,” kata Ketua KPU Magetan, Rabu ( 5/2).

Pun, Ketua KPU Magetan telah siap dengan bukti tambahan serta saksi untuk menjawab dalil – dalil yang disampaikan pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Calon Kepala Daerah ( Cakada) Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa. ” Kami siapkan semua bersama lawyer,” tegas Noviano Suyide.

Baca Juga :  Sukses Gelar 4Th Online Ngabuburit 1446 H " Ngabuburit Ilmiah & Donasi Berkah"

Dikonfirmasi tanggapan atas putusan sela MK, Ketua KPU Magetan mengaku memilih fokus pada penyiapan bukti dan saksi untuk persidangan pembuktian selanjutnya. ” Kami fokus menyiapkan sidang pembuktian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hasil putusan sela MK atas perkara PHPKADA Magetan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut pada pembuktian, Selasa (4/2).

Baca Juga :  RSUD dr. Darsono Pacitan Manfaatkan DBHCHT 2025 Untuk Bangun Gedung Rawat Jalan

Agenda sidang pemeriksaan lanjutan PHPKADA Kabupaten Magetan akan diberitahukan oleh Panitera MK kepada para pihak.

” Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025, jadi diantara tanggal itu akan ada surat resmi dari mahkamah. Tambahan bukti tidak akan diterima setelah sidang pembuktian selesai, tidak ada inzage tidak ada tambahan bukti lagi, ” ujar Hakim MK Saldi Asra, Selasa ( 4/2).

Berita Terkait

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.
Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.
Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.
TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB