ASN Magetan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Plesiran.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobdin.

Ilustrasi Mobdin.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aparatur sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dihimbau tidak mengendarai Kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau plesir ke tempat wisata.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Winarto, mengungkapkan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan ASN untuk operasional kedinasan sesuai jam kerja yang telah ditentukan.

“ Memang peruntukan kendaraan dinas hanya untuk operasional saat jam dinas atau jam kerja, “ kata Winarto, Kamis (20/3).

Meskipun belum ada aturan resmi yang diterbitkan Pemkab Magetan, Pj Sekda meminta ASN yang mendapatkan Kendaraan dinas patuh pada aturan hukum yang berlaku terkait penggunaan Kendaraan dinas.

Baca Juga :  Fasilitas Antar Obat Pasien RSDS Magetan.

” Kami terus menghimbau saat pertemuan-pertemuan dengan para OPD, kami sampaikan. Jika kalau memang harus diterbitkan kita terbitkan, “ tambahnya.

Dijelaskan Winarto, ASN disarankan tidak memakai kendaraan dinas jika untuk kebutuhan non dinas atau pribadi.“ Kita mestinya melakukan suatu langkah-langkah tertentulah ya, “ pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.

Baca Juga :  Polisi Ngawi Bongkar "Drama" Pelaku Nyaru Saksi Pembunuhan.

Sedangkan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Magetan Tunggu Regulasi Penerapan WFH ASN.

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB