PACITAN, JATIMNESIA.COM – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal masih terus diperdagangkan di wilayah Hukum Kabupaten Pacitan.
Tim gabungan penegak hukum di Kabupaten Pacitan, meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan berhasil menyita belasan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardyan Wahyudi membeberkan, bahwa pihaknya bersama tim gabungan berhasil menyita sebanyak 13.512 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
“Kami bersama tim gabungan mengadakan penggrebekan dan berhasil menyita belasan ribu batang rokok ilegal di salah satu rumah di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan,” ucap Kasatpol PP, Ardyan Wahyudi, Kamis (7/8).
Kasatpol PP mengungkap bahwa seluruh rokok tersebut ditemukan berada dalam penguasaan seorang warga bernama YT, yang beralamat di CV Trend Ozi Pradana, Jl. Kelapa Gading No. 43, RT 02/RW 01, Dusun Kradenan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.
Ardyan , mengatakan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut.
” Barang bukti langsung kami serahkan kepada pihak Bea Cukai. Operasi ini juga dibarengi dengan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami risiko hukum dari peredaran rokok ilegal,”ujar Ardyan.
Disisi lain,Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Harapannya, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan cukai semakin meningkat, dan pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku,”ujarnya.
Operasi serupa akan terus digencarkan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya di berbagai wilayah untuk menekan pelanggaran cukai, melindungi masyarakat dari produk tidak resmi, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Apriyanto








