PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pembangunan ruang rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Pacitan sudah mencapai 20 % (persen).
Dana sebesar Rp 7, 2 miliar pembangunan ruang rawat jalan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Menurut Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr. Darsono Pacitan. dr. Johan Tri Putranto, bahwa pembangunan saat ini baru mencapai 20 persen.
” Pembangunan ruang rawat jalan tersebut dibiayai dengan anggaran DBHCHT tahun anggaran 2025,dan saat ini pembangunan baru mencapai 20 persen,”kata dr. Johan, Sabtu (11/10).
Johan menerangkan bahwa dana DBHCHT sangat bermanfaat untuk pembangunan, terlebih untuk bidang kesehatan.
“Anggaran dari DBHCHT tentu sangat bermanfaat, Bukan hanya untuk pemberantas rokok ilegal, BLT dan lain-lain, tapi juga ada yang di alokasikan untuk bidang kesehatan,”terangnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pacitan juga ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
Sebagai mana dalam Perdagangan dan peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksinya meliputi pidana penjara dan/atau denda yang berat, terutama pada Pasal 54 dan Pasal 56 yang mengatur penjualan rokok tanpa pita cukai serta peredaran rokok ilegal.
Pelanggaran ini berpotensi dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
” Untuk itu, kami sangat berharap agar masyarakat menghindari peredaran rokok ilegal, karena sudah di atur oleh undang-undang, dengan adanya DBHCHT ini kita semua bisa merasakan dampak yang positif,”pungkas dr. Johan Tri Putranto. ( adv).
Penulis : Apriyanto








