Tim Gabungan di Pacitan Berangus Peredaran Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kabid Gakda Satpol-PP Pacitan, Widiyanto saat operasi peredaran rokok ilegal di pasar tradisional

Plt Kabid Gakda Satpol-PP Pacitan, Widiyanto saat operasi peredaran rokok ilegal di pasar tradisional

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan terus dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai Madiun,Kejaksaan, TNI dan Polri.

Tim gabungan menyasar berbagai pasar-pasar tradisional dan juga toko-toko wilayah kecamatan yang disinyalir menjadi tempat transaksi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol-PP Pacitan, Widiyanto mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah.

“Kami bersama tim gabungan terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, untuk yang kami sasar adalah wilayah kecamatan yang berbatasan dengan provinsi lain,”kata Plt Kabid Gakda, Satpol-PP Pacitan, Selasa (14/10).

Baca Juga :  Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Adapun menurut Widiyanto, toko-toko dan warung kelontong juga menjadi sasaran. Agar peredaran rokok ilegal bisa di BBerangus karena sangat merugikan negara.

Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan kepada pedagang dan juga masyarakat agar tidak membeli,menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal.

“Jadi kami tidak hanya memberantas,tapi juga mensosialisasikan kepada pedagang dan juga masyarakat agar tidak membeli, menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal,” terangnya.

Ia menegaskan, menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Pacitan Tuan Rumah Workshop Pembuatan Malam Batik Dari Sawit,

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,”tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Tentu kami juga butuh peran masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dan kami juga membeberkan ciri-cirinya yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,rokok dengan pita cukai palsu,rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda,”pungkas Widyanto. (adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB