PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mengamankan 2 perempuan diduga sebagai pengedar Narkotika dan Obat-obatan Berbahayan (Narkoba), Kamis (25/9).
Mereka adalah MNK (30) dan EK (30), keduanya terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2025 yang dilaksanakan mulai 30 Agustus – 11 september lalu.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan barang bukti ratusan butir pil double L. ” Dua-duanya double L, ada orang diluar ponorogo dari Jawa Barat, itu total barang bukti yang kita amankan sekitar 250 butir dari saku dia,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis ( 25/9).
Selain dua perempuan yang diduga pengedar Narkoba, Polres Ponorogo juga mengamankan 9 pengedar Narkoba yang terjaring operasi serupa.
” Sembilan kasus, jumlah tersangka yang berhasil diamankan itu 11 orang, dari 11 orang itu ada dua merupakan residivis pelaku penyalahgunaan narkoba. Pengedar semua,” jelas AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Ribuan butir pil haram pun diamankan dari tangan belasan tersangka itu sebagai barang bukti. ” Sabu-sabu kurang lebih 1.18 gram, double L 2896 butir, tablet 3X penitil 150 butir, dan tablet tramadol 116 butir,” pungkas Kapolres Ponorogo.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 serta Pasal 436 Ayat 2 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.








