Petani Tembakau Pacitan Rasakan Dampak Kemarau Basah.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Handoko, petani tembakau di Pacitan

Handoko, petani tembakau di Pacitan

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Petani tembakau di Kabupaten Pacitan dipaksa harus lebih kreatif saat menghadapi musim tanam di musim kemarau basah, Senin, 29 September 2025.

Kondisi cuaca yang tidak menentu saat mulai proses tanam hingga pascapanen, demi menjaga kualitas tembakau terbaik.

Salah seorang petani tembakau jenis grompol di Kabupaten Pacitan, Handoko, merasakan langsung dampak perubahan cuaca ekstrem ini.

Menurutnya, musim kemarau basah tahun ini menjadi yang terberat baginya sejak menekuni tanaman tembakau tiga tahun terakhir.

“ Tahun ini 2025, bagi petani tembakau cukup berat, Musim yang tidak menentu banyak menyebabkan tanaman layu dan mati,” kata Handoko, Senin (13/10).

Baca Juga :  Bupati Pacitan Perintahkan Satpol PP Droping Air Bersih Wilayah Kekeringan.

Kondisi ini memaksa petani untuk melakukan penyulaman bibit hingga tiga kali dalam satu lahan.

Terlebih tanaman tembakau sangat rentan terhadap jamur dan penyakit layu akibat kelembapan tinggi.

Meskipun menghadapi kesulitan, Handoko tetap optimistis harga tembakau akan lebih tinggi.

Ia berharap harga jual tetap stabil dan tidak ada permainan harga yang merugikan petani.

“ Jika prediksi saya harga lebih tinggi panen ini, ya karena cuaca kemarau basah. Harapannya ya tentu harga stabil dan tidak ada permainan harga. Karena itu merugikan untuk petani,”pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila.

Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat, khususnya petani, akan bahaya rokok ilegal. Rokok ilegal dapat dikenali dari lima ciri utama, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Demikian juga, menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan atau denda yang besar. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB