PACITAN, JATIMNESIA.COM – Operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai, Kejaksaan dan TNI/Polri dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pacitan selama 8 bulan membuahkan hasil.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi membeberkan, bahwa penemuan rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah berhasil disita sebanyak 14.520 batang.
” Selama 8 bulan kami melakukan operasi gabungan untuk memberantas rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan dan menemukan ada 14.520 batang yang berhasil kami sita,”kata Ardyan Wahyudi, Jumat, (17/10).
Kasatpol PP menyebut titik wilayah penemuan rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah tersebut ditemukan di 3 Kecamatan.
” Pertama di wilayah Kecamatan Pacitan, Kecamatan Kebonagung dan Donorojo,” imbuhnya.
Namun pihaknya tidak akan tinggal diam dalam pemberantasan rokok yang dapat merugikan negara tersebut.
” Tim gabungan tidak akan pernah berhenti dalam operasi rokok ilegal dan juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Ardyn Wahyudi.
Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan serta salah personalisasi. (adv).








