Inspektorat Magetan Larang PNS Jadi Perantara Proyek.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko. ( Septian Bayu/Magetan).

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Inspektorat Daerah Magetan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Magetan terlibat dalam praktik makelar proyek atau perantara.

Kepala Inspektorat Daerah Magetan Ari Widyatmoko meminta ASN tidak terlibat sebagai Makelar atau perantara proyek.

” Kalau berperan sebagai perantara (dalam hal ini menjadi semacam makelar ya) bener dilarang untuk menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest),” ungkap Ari Widyatmoko, Minggu ( 25/5).

Ari memastikan akan menggodok informasi terkait dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai makelar atau perantara dalam pengadaan barang atau jasa tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Sidak Magetan.

” Kami akan bahas internal dulu setiap ada pengaduan atau berita yang berpotensi timbul masalah untuk menentukan langkah apa yang harus kami ambil,” jelas Kepala Inspektorat Daerah Magetan.

Sebagai informasi, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

PNS yang terbukti melanggar Larangan tersebut akan dikenai hukuman disiplin mulai Disiplin ringan, Disiplin sedang hingga Disiplin berat.

PNS yang terbukti menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terancam hukuman disiplin berat, sesuai Pasal 14.

Hukuman Displin berat bagi PNS meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Aturan tersebut jelas terpampang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkait

Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.
Polres Magetan dan TNI Musnahkan Arena Sambung Ayam Desa Stren Bendo.
Polres Magetan Agendakan Periksa Pemilik Tanah Galian C Trosono.
Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.
Korban Longsor Galian C Magetan Ditemukan.
2 Perempuan Diamankan Polres Ponorogo Diduga Pengedar Narkoba.
Dugaan Pembunuhan Sadis Kembali Terjadi Di Ponorogo.
Polres Magetan Prediksi Kerugian Kasus KSP MSI Berkisar Rp 40 Miliar.

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Polres Magetan dan TNI Musnahkan Arena Sambung Ayam Desa Stren Bendo.

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Polres Magetan Agendakan Periksa Pemilik Tanah Galian C Trosono.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.

Minggu, 28 September 2025 - 14:19 WIB

Korban Longsor Galian C Magetan Ditemukan.

Kamis, 25 September 2025 - 17:47 WIB

2 Perempuan Diamankan Polres Ponorogo Diduga Pengedar Narkoba.

Selasa, 23 September 2025 - 06:53 WIB

Dugaan Pembunuhan Sadis Kembali Terjadi Di Ponorogo.

Senin, 22 September 2025 - 18:18 WIB

Polres Magetan Prediksi Kerugian Kasus KSP MSI Berkisar Rp 40 Miliar.

Berita Terbaru

Distribusi MBG di SDN Gonggang, Poncol, Magetan.

Pendidikan

Semangat Belajar Pelajar Magetan Meningkat Setelah Santap MBG.

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:04 WIB

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi saat bertemu dengan masyarakat desa

PACITAN

Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:37 WIB

Kepala Dinkes  Pacitan, dr. Daru Mustika Aji.

PACITAN

Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT

Senin, 10 Nov 2025 - 22:46 WIB

Pariwara

Cara Top Up Saldo PayPal Lewat Bank BRI: Panduan Lengkap

Senin, 10 Nov 2025 - 13:20 WIB

4 Tersangka OTT KPK Di Pemkab Ponorogo.

Jatimnesia TV

KPK Beberkan Kronologi Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Minggu, 9 Nov 2025 - 03:08 WIB