Inspektorat Magetan Larang PNS Jadi Perantara Proyek.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko. ( Septian Bayu/Magetan).

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Inspektorat Daerah Magetan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Magetan terlibat dalam praktik makelar proyek atau perantara.

Kepala Inspektorat Daerah Magetan Ari Widyatmoko meminta ASN tidak terlibat sebagai Makelar atau perantara proyek.

” Kalau berperan sebagai perantara (dalam hal ini menjadi semacam makelar ya) bener dilarang untuk menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest),” ungkap Ari Widyatmoko, Minggu ( 25/5).

Ari memastikan akan menggodok informasi terkait dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai makelar atau perantara dalam pengadaan barang atau jasa tersebut.

Baca Juga :  Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

” Kami akan bahas internal dulu setiap ada pengaduan atau berita yang berpotensi timbul masalah untuk menentukan langkah apa yang harus kami ambil,” jelas Kepala Inspektorat Daerah Magetan.

Sebagai informasi, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

PNS yang terbukti melanggar Larangan tersebut akan dikenai hukuman disiplin mulai Disiplin ringan, Disiplin sedang hingga Disiplin berat.

PNS yang terbukti menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terancam hukuman disiplin berat, sesuai Pasal 14.

Hukuman Displin berat bagi PNS meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Polisi Buru Penyebar Video Porno Pelajar Magetan.

Aturan tersebut jelas terpampang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkait

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Berita Terbaru

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB

Peninjauan TPS Sarangan.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:46 WIB