PACITAN, JATIMNESIA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pacitan bersama Kantor Bea Cukai (KBC) Madiun terus berupaya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pacitan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Maraknya jual beli rokok ilegal via online bukanlah halangan bagi Satpol PP dan KBC Madiun, pihaknya akan melakukan pemantauan melalui agen expedisi pengiriman barang.
” Kami bersama tim gabungan akan tetap melakukan pemantauan di agen-agen expedisi, karena pengiriman rokok ilegal kebanyakan melalui agen expedisi pengiriman barang,” kata Kasatpol-pp Pacitan, Ardyan Wahyudi, Sabtu, (18/10).
Menurut Ardyan, pemantauan di agen-agen expedisi pengiriman barang tersebut akan dilakukan secara acak dan berkala. ” Untuk pemantauan kami lakukan secara acak dan berkala,” jelasnya,
Ardyan memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam pemberantasan rokok yang dapat merugikan negara tersebut.
” Tim gabungan tidak akan pernah berhenti dalam operasi rokok ilegal dan juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Ardyn Wahyudi.
Satpol PP Pacitan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan serta salah penalisasi.
Penulis : Apriyanto








