PACITAN, JATIMNESIA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan kolaborasi menggelar sidang Isbat nikah bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang belum mengantongi buku nikah.
Sebanyak 12 pasutri yang telah menikah secara agama (Siri) akhirnya mendapatkan kepastian status hukum dan tercatat di Kantor Urusan agama (KUA).
Kepastian tersebut didapat setelah Pemkab Pacitan bekerjasama dengan PA Pacitan dan Kantor Kemenag Pacitan menggelar sidang isbat nikah dan penertiban produk hukum terpadu (“Semar Rukun”).
Sidang Isbat nikah yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pacitan dan dibuka Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah.
Sidang Isbat nikah sendiri memberi makna penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan sebelumnya yang menikah secara agama.
Kegiatan tersebut juga memberikan pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari seorang ibu serta memberikan pengakuan hukum terhadap anak angkat yang ditetapkan melalui pengadilan negeri.
” Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi yang panjang dan terpisah-pisah,” kata Wabup Gagarin Sumrambah.
Tertib administrasi kependudukan menurut Gagarin, merupakan salah satu kunci mendapatkan layanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hukum hingga jaminan sosial.
Melalui layanan terpadu, pasangan suami istri yang hadir hari ini, mengikuti sidang isbat dan akad nikah secara resmi secara negara tidak hanya mendapatkan pengesahan dari hakim dan naib, tetapi juga akan mendapatkan buku nikah, kartu keluarga (KK) dan KTP baru, serta akta kelahiran anak lengkap orang tua.
” Pastinya dengan layanan terpadu ini, pasutri yang hadir mengikuti sidang Isbat dan akad nikah secara resmi dan secara negara. Tidak hanya mendapatkan pengesahan dari hakim maupun naib,” pungkas Gagarin Sumrambah.








