Libur Lebaran, ASN Magetan Dilarang Pakai Mobdin Untuk Kepentingan Pribadi.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Dinas ASN Kabupaten Magetan

Mobil Dinas ASN Kabupaten Magetan

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberi lampu hijau terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan Mobil dinas (Mobdin) selama libur hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah dengan persyaratan khusus.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, Hendrawan Prastawan Adhi, mengatakan, kendaraan plat merah dimaklumi untuk beroperasi selama lebaran dengan catatan untuk untuk kepentingan dinas bukan pribadi.

” Bagaimanapun juga kan libur lebaran itu tetap kita pelayanan kepada pimpinan, apalagi nanti pimpinan secara kedinasan melaksanakan open house, baik mulai dari bupati dan wakil bupati. Otomatis itu kita terutama di bagian umum kan mobil dan itu kan bekerja. Jadi, kemungkinan kalau di bagian umum sendiri pasti penggunaan kendaraan dinas pada saat libur itu pasti. Katakanlah nanti ada surat edaran tentang pemakaian kendaraan dinas pun ya kemungkinan besar kalau dari bagian umum tetap menggunakan kendaraan dinas pada saat libur itu.” katanya, Senin (9/3).

Baca Juga :  KPU Magetan Rilis Hasil Penetapan Calon Pantarlih 2024.

Meskipun begitu Hendrawan mengaku masih menunggu arahan resmi dari atasan untuk memastikan petunjuk teknis apa saja yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan terkait Mobdin.

” Sampai dengan hari ini kami belum menerima ataupun belum mengetahui dari tingkat pusat itu mengeluarkan himbauan terkait pemakaian kendaraan dinas pada saat libur lebaran, jadi Kami juga belum bisa menyikapi ataupun mensosialisasikan ya karena memang belum ada surat edaran resmi”, jelasnya.

Baca Juga :  Pemdes Dapat Ajukan Pinjam Pakai Gedung Bekas SD Ke Bupati Magetan

Disisi lain Didit, sapaan Hendrawan Prastawan Adhi, tetap mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas demi kepentingan pribadinya sesuai Peraturan Menteri Pemberdaya Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

” Tetapi yang jelas seyogyanya, memang kendaraan dinas itu dipakai untuk kepentingan dinas, dan apabila kita kepentingan pribadi ya sebaiknya tidak memakai kendaraan dinas”, pungkas Kabag Umum Setdakab Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Jumlah Dewan Tidak Kuorum, Paripurna DPRD Magetan Pengesahan Raperda Gagal Digelar.
Tata Kelola Lahan Parkir Pemkab Magetan Disorot Dewan.
Dibalik Gemerlap Peringatan HUT Ke-351 Magetan, Ratusan Ribu Keluarga Masuk Kategori Miskin.
Belasan ASN Magetan Rangkap Jabatan
Bakesbangpol Magetan Beri Pelajaran Politik 6.590 Gen Z
Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Belum Dilunasi Pemenang.
DPRD Jatim Minta Polisi Dalami Karhutla Magetan.
Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Jumlah Dewan Tidak Kuorum, Paripurna DPRD Magetan Pengesahan Raperda Gagal Digelar.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Tata Kelola Lahan Parkir Pemkab Magetan Disorot Dewan.

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Dibalik Gemerlap Peringatan HUT Ke-351 Magetan, Ratusan Ribu Keluarga Masuk Kategori Miskin.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Belasan ASN Magetan Rangkap Jabatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Bakesbangpol Magetan Beri Pelajaran Politik 6.590 Gen Z

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Belum Dilunasi Pemenang.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:48 WIB

DPRD Jatim Minta Polisi Dalami Karhutla Magetan.

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Berita Terbaru

Lahan Parkir Di Area Pasar Baru Magetan

Politik & Pemerintahan

Tata Kelola Lahan Parkir Pemkab Magetan Disorot Dewan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:50 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kuliah di UNESA Kampus 5 Magetan, N Kos Maospati Hunianya.

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:41 WIB