Libur Lebaran, ASN Magetan Dilarang Pakai Mobdin Untuk Kepentingan Pribadi.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Dinas ASN Kabupaten Magetan

Mobil Dinas ASN Kabupaten Magetan

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberi lampu hijau terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan Mobil dinas (Mobdin) selama libur hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah dengan persyaratan khusus.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, Hendrawan Prastawan Adhi, mengatakan, kendaraan plat merah dimaklumi untuk beroperasi selama lebaran dengan catatan untuk untuk kepentingan dinas bukan pribadi.

” Bagaimanapun juga kan libur lebaran itu tetap kita pelayanan kepada pimpinan, apalagi nanti pimpinan secara kedinasan melaksanakan open house, baik mulai dari bupati dan wakil bupati. Otomatis itu kita terutama di bagian umum kan mobil dan itu kan bekerja. Jadi, kemungkinan kalau di bagian umum sendiri pasti penggunaan kendaraan dinas pada saat libur itu pasti. Katakanlah nanti ada surat edaran tentang pemakaian kendaraan dinas pun ya kemungkinan besar kalau dari bagian umum tetap menggunakan kendaraan dinas pada saat libur itu.” katanya, Senin (9/3).

Baca Juga :  Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Meskipun begitu Hendrawan mengaku masih menunggu arahan resmi dari atasan untuk memastikan petunjuk teknis apa saja yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan terkait Mobdin.

” Sampai dengan hari ini kami belum menerima ataupun belum mengetahui dari tingkat pusat itu mengeluarkan himbauan terkait pemakaian kendaraan dinas pada saat libur lebaran, jadi Kami juga belum bisa menyikapi ataupun mensosialisasikan ya karena memang belum ada surat edaran resmi”, jelasnya.

Baca Juga :  Penutupan Hantaru Kantor Pertanahan Magetan Meriah.

Disisi lain Didit, sapaan Hendrawan Prastawan Adhi, tetap mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas demi kepentingan pribadinya sesuai Peraturan Menteri Pemberdaya Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

” Tetapi yang jelas seyogyanya, memang kendaraan dinas itu dipakai untuk kepentingan dinas, dan apabila kita kepentingan pribadi ya sebaiknya tidak memakai kendaraan dinas”, pungkas Kabag Umum Setdakab Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.
PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB