MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Suratno (SN) Ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkait Perkara dugaan korupsi dana hibah pokok – Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp 242 Miliar sejak Kamis 23 April 2026 lalu.
Selain Suratno, Anggota DPRD Kabupaten Juli Martana (JMT) dari Partai Nasdem juga ditahan atas kasus yang sama.
Meskipun belum dinyatakan bersalah atau Inkrah oleh lembaga Peradilan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah ramai dibicarakan publik.
Dari hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 14 februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mencatat bahwa perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusung Suratno pada Daerah Pilih (Dapil) I ( satu) Magetan peringkat kedua kedua dipegang oleh Djuri, yang juga Mantan Camat Panekan.
” Di Dapil I Magetan terutama dari partai PKB itu peroleh suara pertama pak Suratno dengan perolehan suara 4.937 suara, kedua itu ada Djuri dengan perolehan suara 1775,” kata Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, Senin (27/4).
Sedangkan dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil I Magetan perolehan suara dibawah tersangka Juli Martana adalah Sumarsono dengan perolehan 447 suara.
” Kemudian nomor dua diikuti oleh Sumarsono dengan perolehan suara 447 suara,” jelas Noviano Suyide.
Disisi lain, KPU Magetan tidak bisa berkomentar banyak terkait pengajuan PAW oleh DPRD Magetan oleh 2 Anggota DPRD Magetan aktif tersebut.
” Kami tidak berwenang untuk menjawab itu. Mekanisme PAW itu kan dari partai kemudian ke DPRD, lalu DPRD bersurat kepada kami dan kami balas lagi baru mengajukan ke Gubernur melalui Bupati.” pungkas Ketua KPU Magetan.
Penulis : joko nugroho








