MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menetapkan ratusan titik perumahan dan Pemukiman kumuh di Kabupaten Magetan, Selasa (5/5).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/6/Kept./403.013/2026 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, sebanyak 133 titik tersebar 23 desa pada 11 Kecamatan dengan total luas 282,48 Hektar.
” Kawasan kumuh itu ada dibeberapa titik, ada di 23 desa di 11 kecamatan”, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi (Bapperida) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, Minggu ( 3/5).
Sejumlah kawasan yang terdata di dalam kawasan kumuh meliputi Sumberagung, Tebon, Baluk, Kampung Madinah Al Mutaqin, Kampung Madinah At Taqwim, Kampung Madinah Al Fatah, Rejosari, Sampung, Kedungpanji, Lembeyan Kulon, Lembeyan Wetan, Jenang Candi Mageti, Kali Bebek, Jurangmangu, Sukowinangun, Gulun, Kraton, Pesu, Sugihwaras, Ngariboyo, Panekan, Ngancar, Plaosan hingga Sarangan.
” Artinya titiknya sudah terpenuhi, titik ini berasal dari kinerja teman-teman tim ketika kemarin melakukan pendataan dan verifikasi, akhirnya muncul data ini”, jelas Eko Muryanto.
Dengan temuan ini, Kepala Bapperida Kabupaten Magetan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk sinkronisasi progam pembangunan agar tidak bias.
” Supaya fokus jelas. Saya pengennya perencanaan itu mengarah kesana sehingga kebijakan Bupati dalam melaksanakan itu, OPD tidak saling tumpang tindih. Karena ada beberapa titik potensi kumuh misalkan di Desa Temboro, maka kebijakan pemerintah itu juga harus fokus kesana. Jangan yang kumuh di Desa Temboro yang di perbaiki Sukomoro, itu kan tidak pas”, pungkasnya.
Penulis : joko nugroho








