MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menerima perwakilan wartawan di Kabupaten Magetan yang menyalurkan aspirasi terkait penolakan Rancangan Undang – Undang (RUU) Penyiaran, Senin (20/5).
Sejumlah jurnalis dari berbagai Organisasi Wartawan di Kabupaten Magetan tersebut diterima Ketua DPRD Magetan Sujatno bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Cahaya Wijaya di ruang Badan Anggaran DPRD Magetan.
” Dari poin-poin yang disampaikan kami menyatakan mendukung penuh atas aspirasi teman-teman media di kabupaten Magetan. Jadi memang peran dan fungsi media ini sangat strategis sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan pemerintahan baik di daerah maupun secara nasional, sehingga kebebasan pers ini memang harus kita pertahankan, ” kata Ketua DPRD Magetan Sujatno, Senin (20/5).
Sujatno memastikan bersama dengan eksekutif akan menindaklanjuti dengan meneruskan hasil audiensi ini kepada Pemerintah di pusat. ” Bersama dengan Dinas Kominfo, akan segera kita teruskan ke Kementerian lalu kami ke DPR RI berkaitan dengan aspirasi dari temen-temen semuanya, ” ujar Ketua DPRD Magetan.
Salah satu Wartawan Magetan Noorbiyanto mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Magetan Sujatno serta Kadis Kominfo Cahaya Wijaya karena telah menerima aspirasi para awak media Magetan yang resah dengan RUU Penyiaran tersebut.
” Kami kuatir jika RUU disahkan akan memberangus hak – hak wartawan yang saat ini terlindungi UU Nomor 40 Tentang Pers,” papar Noorbiyanto.
Norik sapaan Noorbiyanto meminta DPRD Magetan bersama Kominfo dapat menjadi mediator pekerja pers di Magetan untuk meneruskan aspirasi penolakan draf RUU tersebut ke pemerintah pusat selaku pengesah UU. ” Semoga aspirasi kami hari ini dapat tersampaikan hingga Pemerintah pusat,” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho