MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Yok Sujarwadi mengatakan, usulan Plt Ketua DPRD Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) baru bisa dilakukan sekitar bulan Juni 2026, Senin (25/5).
Pasalnya, jika dihitung mundur sejak tanggal penetapan Ketua DPRD Magetan non aktif Suratno menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan pada Kegiatan Pokok – pokok pikiran (Pokir) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan 23 April 2026 lalu, diperkirakan pada awal bulan Juni PKB baru bisa mengusulkan pengganti sementara Ketua DPRD Suratno.
” Dihitung tiga puluh hari kerja itu sekitar tanggal sepuluh Juni, setelah itu baru mengusulkan, mungkin tanggal sebelas, kemarin kan kita sudah komunikasikan sama Fraksi PKB nanti partai akan mengusulkan”, kata Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi, Senin (25/5).
Dijelaskan Yok Sujarwadi, sebelum ada pengusulan resmi dari PKB, jabatan Plt Ketua DPRD Magetan masih dijabat Politisi PDI Perjuangan Suyatno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Magetan.
” Batas waktunya ya itu, kalau ada Plt dari partai yang bersangkutan. Kalau itu sudah, berarti otomatis Pak Suyatno sudah selesai”, jelas Plt Sekwan.
Selanjutnya, jika sudah ada usulan, Plt Ketua DPRD Magetan dari PKB bakal memimpin wakil rakyat sampai ada putusan inkracht dari Pengadilan terkait status hukum yang menjerat Ketua DPRD Magetan non aktif Suratno.
” Siapa yang diusulkan akan diumumkan pada rapat paripurna. Terus diterbitkan Keputusan DPRD tentang Plt Ketua dari PKB”, pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho








