MAGETAN,JATIMNESIA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Magetan memanggil pihak terkait yang diduga bertanggungjawab terhadap limbah yang mencemari sungai Desa Sugihrejo Kecamatan Kawedanan hingga menyebabkan ribuan ikan mati , Rabu (19/8).
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengatakan jika pencemaran sungai Desa Sugihrejo Kecamatan Kawedanan diduga akibat industri pengelolaan kulit itu merupakan permasalahan lama yang sampai sekarang masih belum menemui titik terang.
” Itu sudah berbagai macam solusi dicoba kesana, bahkan sudah menggandeng pihak ketiga, bahkan sudah ada wacana mau membuat LIK dua, bahkan sudah pembebasan lahan yang akhirnya malah tidak selesai dan meninggalkan permasalahan baru, jadi problem disitu polemiknya, masyaallah ruwetnya”, kata Riyin Nur Asiyah, Rabu (19/8).
Untuk penanganan perkara itu, Politisi PKB itu memastikan akan memanggil semua pihak untuk klarifikasi perkara dugaan pencemaran lingkungan, ketika sudah duduk sebagai Plt Ketua DPRD Magetan.
” Nanti kalau bu Riyin sudah mendapatkan SK Gubernur biar bisa RDP gabungan. Karena kalau Komisi D saja tidak bisa”, jelasnya.
Disisi lain, Riyin mempertanyakan peran pemangku kebijakan tingkat desa maupun Kecamatan yang dinilai masih belum maksimal dalam penanganan perkara itu.
” Lebih dari limbah, ini sudah bencana kalau sampai ribuan ikan mati, Pak camat kok diam saja, pak lurah kok diam saja kan gitu. Jadi stakeholder yang berwenang memangku wilayah harusnya sudah paham dulu dan sudah melakukan tindakan dahulu”, ungkapnya.
Karena baru mendapatkan informasi terkait permasalahan tersebut, Ketua Komisi D mengaku belum melakukan komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan untuk membahas pencemaran sungai ini.
” Infomasi saya terima baru kemarin disela-sela rapat dan segala macam saya coba crosscheck dulu sama warga sekitar sana, belum ada laporan ke Komisi D. Harapan kami Dinas Lingkungan Hidup bisa melakukan tugas dan kewajiban wewenangnya sebagai penata lingkungan, bagaimana caranya supaya limbah ini tidak terus masuk ke sungai”, tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Cahyafikry Raihan, menegaskan potensi pemberian sangsi bakal diberlakukan kepada pengusaha yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. ” Bisa jadi akan muncul sangsi.” tambahnya.
Mengacu Peraturan daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, pengusaha yang terbukti membuang sampah limbah ke sungai bisa dikenakan sangsi denda serta pencabutan izin sesuai Pasal 49 Ayat (4).
Penulis : Joko Nugroho









