MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB PP dan PA) Kabupaten Magetan bakal memberikan pendamping psikologis serta hukum terhadap pelajar siswi di Kabupaten Magetan yang diduga melahirkan dan meninggalkan bayinya di bawah pohon di Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo pada Jumat, 4 September 2026 lalu.
Catatan Dinas PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, pada kasus itu terdapat dua korban yang harus diperhatikan hak-haknya yaitu bayi serta ibu bayi yang masih dibawah umur.
” Untuk ibunya sendiri seperti apa nanti proses penyelidikan karena nanti menunggu pemulihan dulu. Nanti mungkin juga kalau memang dipanggil oleh kepolisian atau terkait dengan keterangan saksi-saksi kita dampingi”, kata Kepala Dinas PPKB PP dan PA Magetan, Sukartini, Selasa (8/9).
Sukartini mengaku saat ini masih fokus kepada kesehatan ibu dan bayinya, terlebih kondisi bayi yang lahir secara prematur sehingga berat badannya masih jauh dari kata ideal.
” Untuk hari ini, ibu dari yang melahirkan sudah berangsur pulih dan bisa pulang ke rumah. Namun untuk bayinya masih dalam penanganan intensif di RSUD Dr. Sayidiman Magetan, dimana berat badannya juga masih belum cukup di usianya, karena dalam usia kandungan kemarin itu masih enam bulan.” jelas Sukartini.
Kepala Dinas PPKB PP dan PA Magetan memastikan akan memberikan pendampingan psikologis terhadap ibu bayi maupun keluarga serta memberikan bantuan advokasi apabila keluarga ingin kasus tersebut diselesaikan secara hukum.
” kita akan memberikan advokasi, memberitahukan hak-hak dan kewajibannya kalau memang mereka ambil. Kalaupun mereka di sini cukup pendampingan secara keluarga juga kita akan turuti saja proses hukum ya kita dampingi secara hukum, Psikologi kita juga akan mengundang psikolog.” ungkapnya.
Sementara itu, nasib dari bayi yang telah dilahirkan dipastikan telah terjamin, karena pihak keluarga dari ibu bayi telah berkomitmen untuk merawat.
” Tapi terkait nanti siapa yang bertanggung jawab atas bapaknya ini yang masih kita pikirkan, kita masih lakukan proses penyelidikan karena kemungkinan ini ada selisih gap antara pacar dan mantan pacarnya. Kalau keluarga mau dibantu menyelesaiannya ya kita bantu, kalau keluarga menerima ya kita nggak bisa berbuat apa-apa. Tugas kita hanya mendampingi.” pungkas Kepala Dinas PPKB PP dan PA Magetan.
Penulis : JOKO NUGROHO









