Horee, Jabatan Kades Di Magetan Diperpanjang 8 Tahun.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Magetan diperpanjang hingga 8 Tahun.

Hal ini menyusul terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dijabarkan pasal 39, ayat (1), Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dan, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Aturan ini disebutkan dalam ayat (2) UU Desa.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Jajar Kartoharjo Diwisuda SOTH.

Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan belum dapat memastikan pelantikan ratusan Kades dengan porsi tambahan masa jabatan tersebut. “ Kami belum bisa memastikan pastinya. Tapi kita sedang berproses nanti kalau sudah clear dikukuhkan, “ kata Eko Muryanto, Sabtu (15/6).

Dijelaskan Eko Muryanto, dari 207 Kades di Kabupaten Magetan hanya 202 yang akan dikukuhkan secara serentak, sedangkan desa lainya seperti Desa Kiringan Kecamatan Takeran, Desa Patihan Kecamatan Karangrejo, Desa Bangunasri Kecamatan Barat, Desa Soco Kecamatan Bendo dan Desa/Kecamatan Ngariboyo masih ada permasalahan terkait posisi Kades.

Baca Juga :  Tak Ada Bacalon Bupati-Wabup Magetan Perseorangan.

” Desa Ngariboyo tidak kita perpanjang dulu karena masih proses hukum. Sedangkan 4 desa lainya Pilkades digelar 2025 karen kades kosong,” pungkasnya.

Berita Terkait

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.
Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.
Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.
Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:48 WIB

Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Berita Terbaru

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Suhardi.

Pendidikan

28 SMP Negeri Di Magetan Tidak Bisa Penuhi Rombel.

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:05 WIB

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:32 WIB