APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan.

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan mengapresiasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan.

APTI Menilai kiprah DKPP Pacitan menjadikan petani tembakau di kota berjuluk 1001 goa sukses dalam menanam tembakau yang mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.

” Pelatihan, pendampingan hingga pengawasan dari DKPP Pacitan sangat baik, mereka tanpa kenal lelah terus berkomunikasi dengan kami,” kata Ketua APTI Pacitan Sartono, Kamis (31/10).

Jumlah 111 Kelompok Tani (Poktan) yang menanam tembakau peran DKPP seperti lari maraton. ” Kami sangat mengapresiasi kinerja Pemkab, pelayanan, pelatihan dan pengawasan sangat memuaskan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pacitan Tuan Rumah Kejurnas Ju- Jitsu Kajati Jatim Cup 2025

Ketua APTI Pacitan juga mengajak seluruh petani dan buruh tani tembakau ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

” Kami inginkan kemajuan di bidang pertanian khususnya tembakau, untuk itu kami juga mengajak para petani tembakau dan buruh petani tembakau juga berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tegas Sartono.

Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  PA Magetan Gelar Sidang Luar Gedung.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(adv)

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Rabu, 22 April 2026 - 16:05 WIB

RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Berita Terbaru

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang./ Joko Nugroho.

Ekonomi & Bisnis

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Senin, 1 Jun 2026 - 15:23 WIB

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB