APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan.

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan.

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan mengapresiasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan.

APTI Menilai kiprah DKPP Pacitan menjadikan petani tembakau di kota berjuluk 1001 goa sukses dalam menanam tembakau yang mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.

” Pelatihan, pendampingan hingga pengawasan dari DKPP Pacitan sangat baik, mereka tanpa kenal lelah terus berkomunikasi dengan kami,” kata Ketua APTI Pacitan Sartono, Kamis (31/10).

Jumlah 111 Kelompok Tani (Poktan) yang menanam tembakau peran DKPP seperti lari maraton. ” Kami sangat mengapresiasi kinerja Pemkab, pelayanan, pelatihan dan pengawasan sangat memuaskan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Rumah Makan Diatas Tanah Aset Di Sarangan Belum Sampai Telinga Pj Bupati Magetan.

Ketua APTI Pacitan juga mengajak seluruh petani dan buruh tani tembakau ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

” Kami inginkan kemajuan di bidang pertanian khususnya tembakau, untuk itu kami juga mengajak para petani tembakau dan buruh petani tembakau juga berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tegas Sartono.

Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  Hallo Warga Magetan, Pemohon SIM Wajib Peserta JKN !

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(adv)

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pacitan Tuan Rumah Retreat Partai Demokrat.
Ketua DPRD Pacitan Ajak Masyarakat Gemar Menanam dan Berternak.
Pacitan Berhasil Tekan Kasus Stunting.
Disnaker Kabupaten Blitar Manfaatkan DBHCHT Gelar Pelatihan Kerja Kembangkan Kompetensi.
Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.
Disperindag Kabupaten Blitar Gelar Pelatihan Pelaku Usaha Industri Rokok
Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.
Pacitan Kirim 157 Atlet Pada Porprov Jatim IX Malang Raya.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:26 WIB

Pacitan Tuan Rumah Retreat Partai Demokrat.

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:26 WIB

Ketua DPRD Pacitan Ajak Masyarakat Gemar Menanam dan Berternak.

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:49 WIB

Pacitan Berhasil Tekan Kasus Stunting.

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:03 WIB

Disnaker Kabupaten Blitar Manfaatkan DBHCHT Gelar Pelatihan Kerja Kembangkan Kompetensi.

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:08 WIB

Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:07 WIB

Disperindag Kabupaten Blitar Gelar Pelatihan Pelaku Usaha Industri Rokok

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:01 WIB

Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:51 WIB

Pacitan Kirim 157 Atlet Pada Porprov Jatim IX Malang Raya.

Berita Terbaru

Kondisi Pasar Beran Ngawi.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Beran Ngawi Dikeluhkan.

Senin, 14 Jul 2025 - 22:07 WIB

Dinas PUPR merehab Jembatan Kedung Lumbu, Desa Pakah, Kecamatan Mantingan.

NGAWI

Dinas PUPR Ngawi Rehab Jembatan Antar Wilayah.

Senin, 14 Jul 2025 - 21:56 WIB

Ilustrasi

Politik & Pemerintahan

Loker Sekda Magetan Bakal Dilelang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:29 WIB

Analis Kebijakan Ahli Muda Kepemudaan, Muhammad Rokhim

Pendidikan

Beasiswa Mahasiswa Magetan Diwacanakan Rp 10 Juta Per Orang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:30 WIB