ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

MAGETAN [Jatimnesia.com]- Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro saat ini masih menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Minggu (9/3).

ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim) Kabupaten Magetan tersebut, saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya atas perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengaku jika saat ini status HS diberhentikan sementara sebagai ASN Magetan. ” Diberhentikan sementara. Masih sebagai ASN,” kata Masruri kepada jatimnesia, Jum’at (7/3) lalu.

Baca Juga :  Polisi Magetan Ungkap Motif Penyebaran Video Mesum Pelajar.

Dibeberkan Masruri, pemberhentian sementara HS yang sebelumnya menjabat Kasubag Perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Perkim Magetan tersebut dapat berubah ketika sudah ada keputusan Inkrah dari Pengadilan. ” Menunggu inkrah,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Magetan Bekuk Pembuang Bayi Didepan Toko Besi.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan Nampi Handono Mulyo mengaku jika Terdakwa HS masih mendapatkan gaji 50% sebagai ASN golongan Pembina IV/a dengan bayaran Rp 2.358.600 perbulan.

” Masih tetap terima gaji sebesar 50% dari gajinya tanpa tunjangan. Gaji tiap bulan Rp 2.358.600,- itu sudah 50%,” jelasnya

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Berita Terbaru

Kantor BKPSDM Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:34 WIB

Monumen Gubernur Soerjo di Walikukun, Widodaren, Ngawi.

NGAWI

Jejak PKI Di Kabupaten Ngawi.

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:03 WIB

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:00 WIB

Kepala Dinsos Magetan, Elmy Kurniarto Widodo.

Pendidikan

Sekolah Rakyat Magetan Bakal Dibangun Di Karangrejo.

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:48 WIB