ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

MAGETAN [Jatimnesia.com]- Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro saat ini masih menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Minggu (9/3).

ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim) Kabupaten Magetan tersebut, saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya atas perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengaku jika saat ini status HS diberhentikan sementara sebagai ASN Magetan. ” Diberhentikan sementara. Masih sebagai ASN,” kata Masruri kepada jatimnesia, Jum’at (7/3) lalu.

Baca Juga :  Horee, Jabatan Kades Di Magetan Diperpanjang 8 Tahun.

Dibeberkan Masruri, pemberhentian sementara HS yang sebelumnya menjabat Kasubag Perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Perkim Magetan tersebut dapat berubah ketika sudah ada keputusan Inkrah dari Pengadilan. ” Menunggu inkrah,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Magetan Minta Rakyat Berani Lapor Dugaan Tipikor.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan Nampi Handono Mulyo mengaku jika Terdakwa HS masih mendapatkan gaji 50% sebagai ASN golongan Pembina IV/a dengan bayaran Rp 2.358.600 perbulan.

” Masih tetap terima gaji sebesar 50% dari gajinya tanpa tunjangan. Gaji tiap bulan Rp 2.358.600,- itu sudah 50%,” jelasnya

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.
Polres Magetan Minta Pedagang Waspadai Peredaran Upal.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB