ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

MAGETAN [Jatimnesia.com]- Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro saat ini masih menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Minggu (9/3).

ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim) Kabupaten Magetan tersebut, saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya atas perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengaku jika saat ini status HS diberhentikan sementara sebagai ASN Magetan. ” Diberhentikan sementara. Masih sebagai ASN,” kata Masruri kepada jatimnesia, Jum’at (7/3) lalu.

Baca Juga :  Anak Alami Kekerasan Di Alun-Alun Magetan, Komedian Isa Bajaj Lapor Polisi.

Dibeberkan Masruri, pemberhentian sementara HS yang sebelumnya menjabat Kasubag Perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Perkim Magetan tersebut dapat berubah ketika sudah ada keputusan Inkrah dari Pengadilan. ” Menunggu inkrah,” jelasnya.

Baca Juga :  Dikaitkan Maju Pilkada, Pj Bupati Magetan Hergunadi : Saya Pegawai Negeri.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan Nampi Handono Mulyo mengaku jika Terdakwa HS masih mendapatkan gaji 50% sebagai ASN golongan Pembina IV/a dengan bayaran Rp 2.358.600 perbulan.

” Masih tetap terima gaji sebesar 50% dari gajinya tanpa tunjangan. Gaji tiap bulan Rp 2.358.600,- itu sudah 50%,” jelasnya

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB