ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

MAGETAN [Jatimnesia.com]- Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro saat ini masih menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Minggu (9/3).

ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim) Kabupaten Magetan tersebut, saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya atas perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengaku jika saat ini status HS diberhentikan sementara sebagai ASN Magetan. ” Diberhentikan sementara. Masih sebagai ASN,” kata Masruri kepada jatimnesia, Jum’at (7/3) lalu.

Baca Juga :  Kejari Magetan Tunggu Laporan Korban Jualbeli Jabatan.

Dibeberkan Masruri, pemberhentian sementara HS yang sebelumnya menjabat Kasubag Perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Perkim Magetan tersebut dapat berubah ketika sudah ada keputusan Inkrah dari Pengadilan. ” Menunggu inkrah,” jelasnya.

Baca Juga :  Kursi Sekda Magetan Digeser Ke Winarto.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan Nampi Handono Mulyo mengaku jika Terdakwa HS masih mendapatkan gaji 50% sebagai ASN golongan Pembina IV/a dengan bayaran Rp 2.358.600 perbulan.

” Masih tetap terima gaji sebesar 50% dari gajinya tanpa tunjangan. Gaji tiap bulan Rp 2.358.600,- itu sudah 50%,” jelasnya

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB