Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Magetan Winarto.

Pj Sekda Magetan Winarto.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Polemik Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas 800 M2 (meter persegi) diarea obyek wisata Telaga Sarangan Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan yang sebagian dibangun Rumah Makan oleh non pemerintah hingga kini tidak kunjung usai.

Padahal pemanfaatan kekayaan daerah tersebut diduga telah terjadi bertahun – tahun, namun tidak pernah tersentuh Pemerintah Daerah.

Jika berpedoman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan BMD, Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD yang memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.

Baca Juga :  Jejak Kenangan Pernikahan

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang yang memiliki kewenangan dan kekuasaan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.

Regulasi Perda 1/2021 memberikan kewenangan kepada Bupati Magetan untuk meminta BMD yang diduga terjadi penyalahgunaan. Bahkan jika sanksi administratif yang telah diberikan tidak diindahkan, terduga pelaku dapat dikenai sanksi Pidana.

Disisi lain, Pemanfaatan BMD sesuai regulasi terbagi dalam berbagai sistem mulai Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Baca Juga :  Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.

Terkait Kejelasan BMD di Sarangan yang saat ini berdiri Rumah Makan tersebut, Pj Sekda Magetan Winarto selaku Pengelola Barang BMD belum merespon konfirmasi yang disampaikan jatimnesia.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Bambang Eko Suhardi mengamini jika regulasi pengelolaan BMD Kabupaten Magetan berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2021.

” Iya,” ungkap Bambang Eko Suhardi, Selasa (13/5).

Berita Terkait

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.
PA Magetan Gelar Sidang Luar Gedung.

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

PA Magetan Gelar Sidang Luar Gedung.

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:48 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:49 WIB

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

Hukum & Kriminal

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:23 WIB