MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Polemik Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas 800 M2 (meter persegi) diarea obyek wisata Telaga Sarangan Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan yang sebagian dibangun Rumah Makan oleh non pemerintah hingga kini tidak kunjung usai.
Padahal pemanfaatan kekayaan daerah tersebut diduga telah terjadi bertahun – tahun, namun tidak pernah tersentuh Pemerintah Daerah.
Jika berpedoman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan BMD, Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD yang memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang yang memiliki kewenangan dan kekuasaan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Regulasi Perda 1/2021 memberikan kewenangan kepada Bupati Magetan untuk meminta BMD yang diduga terjadi penyalahgunaan. Bahkan jika sanksi administratif yang telah diberikan tidak diindahkan, terduga pelaku dapat dikenai sanksi Pidana.
Disisi lain, Pemanfaatan BMD sesuai regulasi terbagi dalam berbagai sistem mulai Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Terkait Kejelasan BMD di Sarangan yang saat ini berdiri Rumah Makan tersebut, Pj Sekda Magetan Winarto selaku Pengelola Barang BMD belum merespon konfirmasi yang disampaikan jatimnesia.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Bambang Eko Suhardi mengamini jika regulasi pengelolaan BMD Kabupaten Magetan berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2021.
” Iya,” ungkap Bambang Eko Suhardi, Selasa (13/5).








