Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Magetan Winarto.

Pj Sekda Magetan Winarto.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Polemik Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas 800 M2 (meter persegi) diarea obyek wisata Telaga Sarangan Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan yang sebagian dibangun Rumah Makan oleh non pemerintah hingga kini tidak kunjung usai.

Padahal pemanfaatan kekayaan daerah tersebut diduga telah terjadi bertahun – tahun, namun tidak pernah tersentuh Pemerintah Daerah.

Jika berpedoman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan BMD, Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD yang memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.

Baca Juga :  Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang yang memiliki kewenangan dan kekuasaan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.

Regulasi Perda 1/2021 memberikan kewenangan kepada Bupati Magetan untuk meminta BMD yang diduga terjadi penyalahgunaan. Bahkan jika sanksi administratif yang telah diberikan tidak diindahkan, terduga pelaku dapat dikenai sanksi Pidana.

Disisi lain, Pemanfaatan BMD sesuai regulasi terbagi dalam berbagai sistem mulai Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Baca Juga :  Renovasi Poli Klinik, RSDS Magetan Libatkan Inspektorat, Bagian Hukum Hingga Kejaksaan.

Terkait Kejelasan BMD di Sarangan yang saat ini berdiri Rumah Makan tersebut, Pj Sekda Magetan Winarto selaku Pengelola Barang BMD belum merespon konfirmasi yang disampaikan jatimnesia.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Bambang Eko Suhardi mengamini jika regulasi pengelolaan BMD Kabupaten Magetan berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2021.

” Iya,” ungkap Bambang Eko Suhardi, Selasa (13/5).

Berita Terkait

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Berita Terbaru

Kondisi TPA Milangasri Magetan

Politik & Pemerintahan

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:31 WIB

Komisioner KPAI RI, Dr. Diyah Puspitarini, M.Pd.

Pendidikan

KPAI Edukasi Maba UNESA Kampus 5 Magetan Bahaya Cyberbullying

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:16 WIB