Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan bersama Bagian Hukum Setdakab Magetan serta Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman, Selasa (24/12).

Sosialisasi Perda ditujukan kepada para warga penghuni perumahan di Kabupaten Magetan yang ditinggal oleh pihak pengembangnya yang berdampak pada penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah.

“ Kami mencoba untuk mensosialisasikan perubahan Perda terkait penyerahan PSU kepada warga perumahan khususnya perumahan-perumahan yang pengembangnya sudah susah kita cari, sehingga nanti ada proses-proses yang bisa dilaksanakan supaya PSU tersebut bisa diserahkan ke Pemda, “ kata Kepala Disperkim Magetan Sudiro, Selasa (24/12).

Data Dinas Perkim Kabupaeten Magetan, jumlah perumahan yang berdiri di Kabupaten Magetan sebanyak 70 lokasi, dari angka tersebut yang sudah menyerahkan PSU secara fisik ke Pemda baru 25 perumahan.

Baca Juga :  Hartono Peragakan Detik - Detik Habisi Nyawa Istri Di Hutan Sampung Ponorogo.

“ Kesulitannya ada sejumlah pengembang yang susah dicari keberadaannya. Tapi senyampang masih ada pengembangnya tetap kita koordinasikan untuk segera melakukan penyerahan. Serta pada pengembang yang susah dicari kita lakukan menyurati sebanyak 3 kali, kita cek lokasi kantor sampai diumumkan ke media massa, “ beber Sudiro.

Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Adi Nugraha memastikan kika Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan dapat memberikan Legal Opinion (LO) ketika Dinas Perkim menerbitkan Surat Kuasa Khusus ( SKK).

“ Termasuk penagihan PSU, bahwasanya ada pengembang yang belum menyerahkan kita beri motivasi atau mendorong untuk segera diserahkan PSU . Hingga kini kita belum menerima SKK jadi kita belum resmi, kita cuma sosialisasi saja, “ ungkap Kasi Datun.

Adi Nugraha berharap, para pengembang patuh pada aturan hukum yang berlaku, dan segera menyerahkan PSU perumahan yang dikelolanya. “ Harapannya kedepan bisa lebih baik dan tidak ada lagi pengembang yang tidak menyerahkan psu nya, “ pungkasnya.

Baca Juga :  Dinkes Magetan Temukan Ratusan Mamin Tak Layak Konsumsi

Sebagai informasi, Perubahan Materi Perda Nomor 8 Tahun 2017 menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada Pasal 23 ayat 4 dan 5.

Secara garis besar, Pemkab Magetan melalui Perda tersebut menghapus peran Pengadilan terkait Perumahan yang ditinggalkan pengembangnya namun kewajiban PSU belum diserahkan kepada Pemkab Magetan. Perubahannya, dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan Prasarana, Sarana dan Untilitas Perumahan dan pemukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terbaru

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono.

NGAWI

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Sabtu, 11 Apr 2026 - 19:22 WIB

Politik & Pemerintahan

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:24 WIB