Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan bersama Bagian Hukum Setdakab Magetan serta Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman, Selasa (24/12).

Sosialisasi Perda ditujukan kepada para warga penghuni perumahan di Kabupaten Magetan yang ditinggal oleh pihak pengembangnya yang berdampak pada penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah.

“ Kami mencoba untuk mensosialisasikan perubahan Perda terkait penyerahan PSU kepada warga perumahan khususnya perumahan-perumahan yang pengembangnya sudah susah kita cari, sehingga nanti ada proses-proses yang bisa dilaksanakan supaya PSU tersebut bisa diserahkan ke Pemda, “ kata Kepala Disperkim Magetan Sudiro, Selasa (24/12).

Data Dinas Perkim Kabupaeten Magetan, jumlah perumahan yang berdiri di Kabupaten Magetan sebanyak 70 lokasi, dari angka tersebut yang sudah menyerahkan PSU secara fisik ke Pemda baru 25 perumahan.

Baca Juga :  Satpol PP Razia PSK Didekat Kampus UNESA Magetan.

“ Kesulitannya ada sejumlah pengembang yang susah dicari keberadaannya. Tapi senyampang masih ada pengembangnya tetap kita koordinasikan untuk segera melakukan penyerahan. Serta pada pengembang yang susah dicari kita lakukan menyurati sebanyak 3 kali, kita cek lokasi kantor sampai diumumkan ke media massa, “ beber Sudiro.

Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Adi Nugraha memastikan kika Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan dapat memberikan Legal Opinion (LO) ketika Dinas Perkim menerbitkan Surat Kuasa Khusus ( SKK).

“ Termasuk penagihan PSU, bahwasanya ada pengembang yang belum menyerahkan kita beri motivasi atau mendorong untuk segera diserahkan PSU . Hingga kini kita belum menerima SKK jadi kita belum resmi, kita cuma sosialisasi saja, “ ungkap Kasi Datun.

Adi Nugraha berharap, para pengembang patuh pada aturan hukum yang berlaku, dan segera menyerahkan PSU perumahan yang dikelolanya. “ Harapannya kedepan bisa lebih baik dan tidak ada lagi pengembang yang tidak menyerahkan psu nya, “ pungkasnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Magetan Hadiri Pengajian Ning Umi Laila Di Desa Sumursongo Karas

Sebagai informasi, Perubahan Materi Perda Nomor 8 Tahun 2017 menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada Pasal 23 ayat 4 dan 5.

Secara garis besar, Pemkab Magetan melalui Perda tersebut menghapus peran Pengadilan terkait Perumahan yang ditinggalkan pengembangnya namun kewajiban PSU belum diserahkan kepada Pemkab Magetan. Perubahannya, dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan Prasarana, Sarana dan Untilitas Perumahan dan pemukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Penjelasan Panitia Atas Sanggahan Pelaksanaan Ujian CAT Perangkat Desa Kartoharjo.

Politik & Pemerintahan

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pertanian Di Kabupaten Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Petani Magetan Pilih Tunda Tanam Padi Karena Kemarau.

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:17 WIB

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB