Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan bersama Bagian Hukum Setdakab Magetan serta Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman, Selasa (24/12).

Sosialisasi Perda ditujukan kepada para warga penghuni perumahan di Kabupaten Magetan yang ditinggal oleh pihak pengembangnya yang berdampak pada penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah.

“ Kami mencoba untuk mensosialisasikan perubahan Perda terkait penyerahan PSU kepada warga perumahan khususnya perumahan-perumahan yang pengembangnya sudah susah kita cari, sehingga nanti ada proses-proses yang bisa dilaksanakan supaya PSU tersebut bisa diserahkan ke Pemda, “ kata Kepala Disperkim Magetan Sudiro, Selasa (24/12).

Data Dinas Perkim Kabupaeten Magetan, jumlah perumahan yang berdiri di Kabupaten Magetan sebanyak 70 lokasi, dari angka tersebut yang sudah menyerahkan PSU secara fisik ke Pemda baru 25 perumahan.

Baca Juga :  Polres Kediri Bekuk Komplotan Rampok Minimarket.

“ Kesulitannya ada sejumlah pengembang yang susah dicari keberadaannya. Tapi senyampang masih ada pengembangnya tetap kita koordinasikan untuk segera melakukan penyerahan. Serta pada pengembang yang susah dicari kita lakukan menyurati sebanyak 3 kali, kita cek lokasi kantor sampai diumumkan ke media massa, “ beber Sudiro.

Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Adi Nugraha memastikan kika Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan dapat memberikan Legal Opinion (LO) ketika Dinas Perkim menerbitkan Surat Kuasa Khusus ( SKK).

“ Termasuk penagihan PSU, bahwasanya ada pengembang yang belum menyerahkan kita beri motivasi atau mendorong untuk segera diserahkan PSU . Hingga kini kita belum menerima SKK jadi kita belum resmi, kita cuma sosialisasi saja, “ ungkap Kasi Datun.

Adi Nugraha berharap, para pengembang patuh pada aturan hukum yang berlaku, dan segera menyerahkan PSU perumahan yang dikelolanya. “ Harapannya kedepan bisa lebih baik dan tidak ada lagi pengembang yang tidak menyerahkan psu nya, “ pungkasnya.

Baca Juga :  Akhir September Pintu Air Telaga Sarangan Magetan Ditutup.

Sebagai informasi, Perubahan Materi Perda Nomor 8 Tahun 2017 menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada Pasal 23 ayat 4 dan 5.

Secara garis besar, Pemkab Magetan melalui Perda tersebut menghapus peran Pengadilan terkait Perumahan yang ditinggalkan pengembangnya namun kewajiban PSU belum diserahkan kepada Pemkab Magetan. Perubahannya, dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan Prasarana, Sarana dan Untilitas Perumahan dan pemukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Kompensasi Warga Eks Totok Maospati Bukan Dari BTT Atau Dinsos Magetan.
2 Tersangka Curanmor Magetan Kabur Saat Rekonstruksi.
2 Terduga Pembobol ATM BNI Di Magetan Masih Buron.
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.
Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.
PN Magetan dan SKH Memorandum Komitmen Beri Informasi Seluasnya Untuk Publik.
Kejari Magetan Siap Tetapkan TSK Korupsi Gamelan.
Lidik Perkara KSP MSI Magetan, Kasat Reskrim Pastikan Masih Jalan.

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:35 WIB

Kompensasi Warga Eks Totok Maospati Bukan Dari BTT Atau Dinsos Magetan.

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:45 WIB

2 Tersangka Curanmor Magetan Kabur Saat Rekonstruksi.

Senin, 23 Juni 2025 - 15:22 WIB

2 Terduga Pembobol ATM BNI Di Magetan Masih Buron.

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:59 WIB

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:08 WIB

Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:20 WIB

PN Magetan dan SKH Memorandum Komitmen Beri Informasi Seluasnya Untuk Publik.

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:45 WIB

Kejari Magetan Siap Tetapkan TSK Korupsi Gamelan.

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:39 WIB

Lidik Perkara KSP MSI Magetan, Kasat Reskrim Pastikan Masih Jalan.

Berita Terbaru

Kondisi Pasar Beran Ngawi.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Beran Ngawi Dikeluhkan.

Senin, 14 Jul 2025 - 22:07 WIB

Dinas PUPR merehab Jembatan Kedung Lumbu, Desa Pakah, Kecamatan Mantingan.

NGAWI

Dinas PUPR Ngawi Rehab Jembatan Antar Wilayah.

Senin, 14 Jul 2025 - 21:56 WIB

Ilustrasi

Politik & Pemerintahan

Loker Sekda Magetan Bakal Dilelang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:29 WIB

Analis Kebijakan Ahli Muda Kepemudaan, Muhammad Rokhim

Pendidikan

Beasiswa Mahasiswa Magetan Diwacanakan Rp 10 Juta Per Orang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:30 WIB