Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan bersama Bagian Hukum Setdakab Magetan serta Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman, Selasa (24/12).

Sosialisasi Perda ditujukan kepada para warga penghuni perumahan di Kabupaten Magetan yang ditinggal oleh pihak pengembangnya yang berdampak pada penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah.

“ Kami mencoba untuk mensosialisasikan perubahan Perda terkait penyerahan PSU kepada warga perumahan khususnya perumahan-perumahan yang pengembangnya sudah susah kita cari, sehingga nanti ada proses-proses yang bisa dilaksanakan supaya PSU tersebut bisa diserahkan ke Pemda, “ kata Kepala Disperkim Magetan Sudiro, Selasa (24/12).

Data Dinas Perkim Kabupaeten Magetan, jumlah perumahan yang berdiri di Kabupaten Magetan sebanyak 70 lokasi, dari angka tersebut yang sudah menyerahkan PSU secara fisik ke Pemda baru 25 perumahan.

Baca Juga :  Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

“ Kesulitannya ada sejumlah pengembang yang susah dicari keberadaannya. Tapi senyampang masih ada pengembangnya tetap kita koordinasikan untuk segera melakukan penyerahan. Serta pada pengembang yang susah dicari kita lakukan menyurati sebanyak 3 kali, kita cek lokasi kantor sampai diumumkan ke media massa, “ beber Sudiro.

Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Adi Nugraha memastikan kika Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan dapat memberikan Legal Opinion (LO) ketika Dinas Perkim menerbitkan Surat Kuasa Khusus ( SKK).

“ Termasuk penagihan PSU, bahwasanya ada pengembang yang belum menyerahkan kita beri motivasi atau mendorong untuk segera diserahkan PSU . Hingga kini kita belum menerima SKK jadi kita belum resmi, kita cuma sosialisasi saja, “ ungkap Kasi Datun.

Adi Nugraha berharap, para pengembang patuh pada aturan hukum yang berlaku, dan segera menyerahkan PSU perumahan yang dikelolanya. “ Harapannya kedepan bisa lebih baik dan tidak ada lagi pengembang yang tidak menyerahkan psu nya, “ pungkasnya.

Baca Juga :  Rekaman CCTV Perampokan Indomaret Maospati Magetan Tersebar Luas.

Sebagai informasi, Perubahan Materi Perda Nomor 8 Tahun 2017 menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada Pasal 23 ayat 4 dan 5.

Secara garis besar, Pemkab Magetan melalui Perda tersebut menghapus peran Pengadilan terkait Perumahan yang ditinggalkan pengembangnya namun kewajiban PSU belum diserahkan kepada Pemkab Magetan. Perubahannya, dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan Prasarana, Sarana dan Untilitas Perumahan dan pemukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.
Miris, 2 Wali Kota Madiun Berakhir Ditangan KPK.
KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi.
Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.
Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.
Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.
Penganiaya Anak – Anak Diduga Pencuri Dibekuk Polisi Magetan.
Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Januari 2026 - 17:21 WIB

KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi.

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:44 WIB

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:05 WIB

Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:49 WIB

Penganiaya Anak – Anak Diduga Pencuri Dibekuk Polisi Magetan.

Jumat, 21 November 2025 - 15:43 WIB

Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.

Berita Terbaru

Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Baru 3 Bulan Jabat Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditarik Ke Kejagung.

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:43 WIB

Kajari Magetan Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:56 WIB

Wali Kota Madiun, Maidi (kiri) gowes bareng Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (kanan) di Kediri. Foto: Kominfo.

KEDIRI RAYA

Selang 5 Hari Kunjungi Kediri, Wali Kota Madiun Kena OTT KPK.

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:40 WIB

Walkot Madiun Maidi

Hukum & Kriminal

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Jan 2026 - 22:31 WIB