Hadapi Permohonan PHPU MK, KPU Magetan Siapkan Fakta Lapangan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 pada 3 Desember lalu, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan kini bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan yang seharusnya Penetapan Calon Terpilih sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, kini harus menunggu keputusan MK atas permohonan PHPU yang dilayangkan Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 03 Sujatno – Ida.

Sesuai Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Disebutkan UU Pilkada, Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan;

(a). kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

(b). kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(c). kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

(d). kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan jika selisih suara Paslon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI) dengan Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT) sebesar 0,3%. ” 0.3 persen,” kata Ketua KPU Magetan, Jumat (20/12).

Baca Juga :  Dinas Perkim Ngawi Garap 188 RTLH.

Noviano juga memprediksi, ketentuan yang tertera pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, yang dijadikan dasar Permohonan PHPU salah satu Paslon Pilkada Magetan. ” Betul. Mungkin itu yang dijadikan salah satu Paslon untuk menggugat di MK kemaren,” beber Ketua KPU Magetan.

Ketua KPU Magetan mengaku, sebagai Termohon dalam PHPU yang diajukan Paslon Nomor urut 03 tersebut, pihaknya terus menyiapkan fakta – fakta dilapangan sebagai alat bukti otentik jika berlanjut sidang di MK.

” Kami masih menunggu BRPK-nya keluar. Sembari itu kami juga sedang terus menginventarisir fakta-fakta di lapangan, ” pungkas Noviano Suyide.

Sebagai informasi, berdasarkan Pengumuman KPU Magetan Nomor 34/PL.02.6-pu/3521/2024 Tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.

Paslon Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro memperoleh suara sah 137.347. Paslon Nomor urut 02 Hergunadi – Basuki Memperoleh suara sah 131.264 dan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa mendapatkan suara sah 136.083.

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB