Hadapi Permohonan PHPU MK, KPU Magetan Siapkan Fakta Lapangan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 pada 3 Desember lalu, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan kini bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan yang seharusnya Penetapan Calon Terpilih sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, kini harus menunggu keputusan MK atas permohonan PHPU yang dilayangkan Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 03 Sujatno – Ida.

Sesuai Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Disebutkan UU Pilkada, Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan;

(a). kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Kunjungan Ke Graha Literasi Magetan Minim.

(b). kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(c). kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

(d). kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan jika selisih suara Paslon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI) dengan Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT) sebesar 0,3%. ” 0.3 persen,” kata Ketua KPU Magetan, Jumat (20/12).

Baca Juga :  Dikaitkan Maju Pilkada, Pj Bupati Magetan Hergunadi : Saya Pegawai Negeri.

Noviano juga memprediksi, ketentuan yang tertera pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, yang dijadikan dasar Permohonan PHPU salah satu Paslon Pilkada Magetan. ” Betul. Mungkin itu yang dijadikan salah satu Paslon untuk menggugat di MK kemaren,” beber Ketua KPU Magetan.

Ketua KPU Magetan mengaku, sebagai Termohon dalam PHPU yang diajukan Paslon Nomor urut 03 tersebut, pihaknya terus menyiapkan fakta – fakta dilapangan sebagai alat bukti otentik jika berlanjut sidang di MK.

” Kami masih menunggu BRPK-nya keluar. Sembari itu kami juga sedang terus menginventarisir fakta-fakta di lapangan, ” pungkas Noviano Suyide.

Sebagai informasi, berdasarkan Pengumuman KPU Magetan Nomor 34/PL.02.6-pu/3521/2024 Tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.

Paslon Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro memperoleh suara sah 137.347. Paslon Nomor urut 02 Hergunadi – Basuki Memperoleh suara sah 131.264 dan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa mendapatkan suara sah 136.083.

Berita Terkait

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.
Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.
Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.
Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !
Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!
Dinas PMD Magetan Selidiki Polah Kades Mategal.
Kendaraan Dinas Baru : Pimpinan DPRD Magetan, Camat, Bupati,Wabup Hingga Kades Kecipratan.
Sudah 2025, Apa Kabar Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan?

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:34 WIB

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:15 WIB

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:46 WIB

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02 WIB

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Senin, 13 Januari 2025 - 18:12 WIB

Dinas PMD Magetan Selidiki Polah Kades Mategal.

Senin, 13 Januari 2025 - 18:08 WIB

Kendaraan Dinas Baru : Pimpinan DPRD Magetan, Camat, Bupati,Wabup Hingga Kades Kecipratan.

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:11 WIB

Sudah 2025, Apa Kabar Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan?

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:34 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK.

Politik & Pemerintahan

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Jan 2025 - 18:15 WIB

Kantor DPRD Magetan

Politik & Pemerintahan

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:40 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:46 WIB

Telaga Wahyu Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02 WIB